BeritaHukumKriminalTNI/POLRI

Pria Pengangguran Diciduk APH, Kapolsek: Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana

Avatar photo
491
×

Pria Pengangguran Diciduk APH, Kapolsek: Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Seorang Pria pengangguran berinisial BA (23) alias B diamankan tim Opsnal Res Polsek Dumai Timur, BA diciduk karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit Handphone, (8/8).

Saat dikonfirmasi, Sabtu (10/8), Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman, S.H, M.Han membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, Pada Hari Sabtu, tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 08.30 WIB, usai S (62) yang merupakan pelapor membuat teh di dapur, S ingin menuju keluar pintu dapur, kemudian saat ingin keluar, S teringat akan handphone miliknya yang sedang dicas di kamarnya.

Jangan Lewatkan :  Personil Polsek Sungai Beduk Polresta Barelang Laksanakan Strong Point Pagi antisipasi kemacetan pada pagi hari

Lalu, S ingin mengambil handphone di kamarnya, sesampainya di kamar, S melihat handphone miliknya yang dicas di atas TV sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut, S pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Dumai Timur, dan oleh karena itu, tim Opsnal Res Polsek Dumai Timur langsung melakukan pengusutan.

Jangan Lewatkan :  Bawaslu Kabupaten Sanggau Gelar Giat "Pengawasan Isu-isu Negatif Untuk Mencegah Pelanggaran dan Sengketa Proses pada Tahapan Pilkada Serentak 2024"

Setelah melakukan pengembangan terhadap laporan yang diterima, pihak Polsek Dumai Timur pun berhasil mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan inisial BA alias B.

Terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan pada (17/7), di Jalan Sultan Syarif Kasim Desa Batang Dui Kecamatan Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Dalam proses interogasi penyidik, BA mengakui atas segala perbuatan yang dilakukannya dan mengatakan bahwa barang bukti berupa handphone sedang berada dan digunakan oleh kakaknya AF (31) yang merupakan seorang Guru.

Jangan Lewatkan :  Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi Laksanakan LKPJ Kota Jambi Tahun 2023

“Mendapati informasi yang disampaikan BA, tim pun bergerak menuju rumah AF dan benar saja, sesampai di sana, Tim kami menemukan satu unit handphone tersebut,” jelas Kompol Abdul Rahman.

Atas Perbuatan yang telah dilakukannya, BA alias B diduga telah melanggar Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana.

(Rilis/ES)