Kerinci, [Gaperta.id] – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sebelumnya dikenal dengan istilah Prona, adalah inisiatif pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi sengketa tanah di Indonesia.
Dengan PTSL, masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah tanpa biaya besar karena pemerintah menanggung biaya penyuluhan, pengukuran, dan penerbitan sertifikat.
Namun, pemohon tetap perlu membayar biaya tambahan seperti Biaya Pembuatan dan Pemasangan Tanda Batas, Biaya Administrasi keperluan fotokopi, meterai, dan dokumen lainnya, Pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun itu semua dikecualikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau dibebaskan (gratis). Untuk wilayah Sumatera termasuk provinsi Jambi pemerintah melalui Surat Keputusan bersama (SKB 3 mentri) menetapkan biaya kepengurusan sertifikat sebesar Rp200.000 hingga selesai.
Program PTSL memberikan banyak manfaat, seperti Kepastian Hukum kepemilikan hak atas tanah. mencegah konflik kepemilikan di masa depan. Dan dapat dijadikan anggunan jaminan pinjaman. Serta membantu perencanaan tata ruang.
Namun lain halnya dengan Desa Bandar Sedap, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Menurut keterangan warga kepada media ini
Kades Bandar Sedap, olanda Wizola, Diduga telah melakukan pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah warga jauh melampaui ketentuan yang diatur dalam ketentuan resmi SKB 3 Mentri itu.
Total pungutan biaya secara keseluruhan nantinya sebesar
Rp850.000, untuk masing masing sertifikat, dengan uang muka Rp250.000 untuk biaya pengurusan administrasi Ditambah Rp100.000 untuk biaya pengukuran, sisanya Rp500.000 akan ditagih saat sertifikat selesai.
“Pembebanan biaya Rp850.000 per sertifikat, sangat memberatkan masyarakat, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang ekonominya kelas menengah kebawah,” ungkap salah satu warga
Saat di konfirmasi melalui telpon via WhatsApp Kades bandar sedap, Olanda sedang tidak aktif, hanya conteng satu, kami menduga kuat nomor kami sudah di blokir.
“Warga masyarakat kecewa, namun tak dapat berbuat banyak demi untuk mendapatkan sertifikat hak milik. Dengan biaya yang ditentukan itu telah menyalahi aturan, tidak jelas peruntukannya dan jangan jadi alasan oknum Kades biaya tersebut sudah menjadi kesepakatan warga, Mana ada warga yang ikhlas memberi dengan biaya yang begitu besar,
Sudah diluar ketentuan yang di tetapkan, karena ekonomi warga desa saja masih susah.”ungkap salah satu warga
“Namun apapun alasannya dalam SKB 3 Menteri sudah diatur kegunaan biaya tersebut untuk apa saja. Sehingga tidak ada alasan untuk mengangkangi Peraturan dan asal tabrak saja.
Didaerah lain sudah banyak contoh Kepala desa yang di tangkap dan diproses ke Pengadilan karena kasus Pungli biaya PTSL Tapi kenapa kades olanda masih melanggar aturan, seperti nya tidak takut bertentangan dengan hukum.” ungkap warga.
Warga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa dan mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar(Pungli) yang di lakukan kades olanda yang menjabat sebagai kepala desa Bandar Sedap.
Pungutan liar merupakan pelanggaran hukum, Jika terbukti melakukan pungutan Liar kades tersebut dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP mengatur tentang tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai negeri. Seseorang yang menjabat sebagai pejabat dan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum, dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari kades tersebut.