BeritaHukumRegional

Proyek Asal Jadi: Pengawasan Dinas PURR Kabupaten Kerinci Dalam Pengerjaan Jalan Siulak Deras-Sungai Betung Tidak Sesuai Spesifikasi Pengerjaan

Avatar photo
562
×

Proyek Asal Jadi: Pengawasan Dinas PURR Kabupaten Kerinci Dalam Pengerjaan Jalan Siulak Deras-Sungai Betung Tidak Sesuai Spesifikasi Pengerjaan

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Pekerjaan jalan Siulak Deras-Sungai Betung dari dinas PUPR dinilai tidak mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) Rabu 25/09/2024.

Dari hasil investigasi media dan LSM Semut Merah dilapangan, pekerjaan jalan kabupaten Kerinci yang dikerjakan di dua lokasi di kecamatan Gunung Kerinci tepatnya dipenghujung desa Siulak Deras dan diatas pendakian desa Simpang Tutup menuju Desa Suko Pangkat kecamatan Gunung Kerinci kabupaten Kerinci provinsi jambi, terdapat banyak kejanggalan dan kerusakan sehingga banyak merugikan keuangan negara.

Jangan Lewatkan :  Program JKN: Asa Baru Bagi Pasien Hemodialisis

Pekerjaan jalan kabupaten tersebut dinilai asal asalan dan cacat mutu, banyaknya anggaran yang digunakan untuk perbaikan jalan tersebut sangat memungkinkan menjadi lumbung korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hasil konfirmasi aplikasi media WhatsApp dengan Azis Efendi kontraktor yang mengerjakan proyek jalan kabupaten tersebut. “Terjadinya retak retak dan kerusakan pada perkerjaan jalan tersebut di akibatkan oleh mobil yang lewat disepanjang pekerjaan jalan, saya akan bertanggung jawab dan memperbaiki kembali yang kena dampak kerusakan, katanya.

Jangan Lewatkan :  Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan VCT, PT KPI Unit Dumai dan Sei. Pakning Sumbang 558 Kantong Darah

Disini jelas kelalaian dari oknum kontraktor dalam mengerjakan jalan tersebut, diduga pekerjaan jalan Siulak Deras-Sungai Betung tidak memenuhi standar, sehingga mengakibatkan rentan terjadinya kerusakan dan keretakan.

Dugaan kurangnya pengawasan dari dinas PUPR khususnya dari bidang Bina Marga, juga menjadi salah satu faktor terjadinya kegagalan dalam pengerjaan proyek tersebut, terindikasi adanya unsur pembiaran dan Mark-Up anggaran yang nilainya cukup fantastis, tercantum dalam pagu anggaran senilai Rp.894.648.000,00 (Termasuk Pajak).

Jangan Lewatkan :  Dusun Baru Sukses Laksanakan MTQ : Siulak Panjang Raih Juara Umum

Media mencoba melakukan konfirmasi dengan pak Vidra kabid Bina Marga tetapi tidak mendapatkan jawaban, kabid Vidra terkesan tidak menanggapi hasil temuan LSM Semut Merah dan Media, mengacu pada UU KIP Nomor. 14 Tahun 2008.

(Ady Oi/Tim)