Kerinci, [Gaperta.id] – Jum’at 26/07/2024 Lagi – lagi terjadi kegiatan proyek tanpa papan nama, hal ini sering kali dilakukan oleh oknum CV yang mengerjakan suatu proyek dari pemerintah dan jelas menyalahi aturan undang undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Proyek dari dinas pendidikan kabupaten kerinci yang dikerjakan oleh kontraktor initial “DF” Dan “LN”. Rehabilitasi SD No.44/III Siulak Gedang Dikawasan Trans Desa Koto Tengah Kecamatan siulak kabupaten kerinci.
Dari hasil investigasi tim LSM Semut Merah dan Media Gaperta.id pengerjaan proyek rehabilitasi SD No.44/III Siulak Gedang Terdapat banyak kejanggalan dan dikerjakan asal asalan. Disana juga tidak ada papan nama.
Menurut tukang yang sedang bekerja di proyek rehabilatasi SD No.44/III Siulak Gedang, disana ada dua paket pengerjaan. Pertama rehab lokal dan kedua pemasangan paving blok dihalaman sekolah SD No.44/III Siulak Gedang.
Dan dari sumber yang enggan dipublis “Proyek paving blok ini dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, asal asalan, pemasangan paving blok juga tidak rata dan banyak paving blok yang retak tetap dipasang, paving blok yang dipasang juga tidak seragam. Pinggirnya pun tidak rapi. Hal ini jelas menyalahi aturan. Tutupnya
Ketika dikonfirmasi via mesenger fb salah satu kontraktor initial “LN” Tidak menjawab chat Media dan LSM.
Diminta kepada dinas terkait dan APH untuk menindak lanjuti dan mengusut kontraktor atau oknum CV yang tidak mencantumkan papan nama dan pengerjaan proyek SD Nomor.44 yang diduga cacat mutu / proyek asal jadi.
Dan jelas banyak merugikan keuangan/anggaran pemerintah RI dan kabupaten kerinci khususnya.
Ady Oi