Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumRegional

Proyek SD Nomor.44/III Siulak Gedang : Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak

Avatar photo
152
×

Proyek SD Nomor.44/III Siulak Gedang : Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Minggu 04/08/2024 Pengerjaan proyek paving blok SD.44/III Siulak Gedang yang dikerjakan oleh oknum CV tanpa papan nama ( pagu anggaran) yang diduga kuat ada main mata dengan PPTK sarpras dari Dinas Pendidikan kabupaten kerinci.

Dan pengerjaan proyek siluman ini belum ada kejelasan dan belum ada tindakan dari aparat penegak hukum.

Terkesan ada unsur kesengajaan untuk me mark up keuangan negara, PPTK sarpras dari dinas pendidikan kabupaten kerinci dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap oknum CV dalam mengerjakan proyek paving blok SD Nomor.44/III Siulak Gedang.

Ketika awak media melakukan konfirmasi dengan PPTK sarpras Dinas pendidikan kabupaten kerinci yang diketahui berinitial “SM” Beliau menyatakan ‘Lokasi ini tgl 27 juli sdh di cek..penyedia bertanggung utk memperbaiki mana yg kurang…info sementara🙏🙏”

Jangan Lewatkan :  Diduga Sumur Ilegal Drilling Yang di Miliki Inisial Kiting Tidak Menghiraukan Himbauan Larangan, Akibat Suatu Kebakaran Dari Media Maupun Serta Aparat Penegak Hukum (APH)

“Masalah pemberitaan tidak jadi masalah, itu tandanya kita sudah kerja, dan Kalau masalah pekerjaan masih menjadi tanggung jawab penyedia berakhir pun masa kontrak..masih ada masa pemeliharaan.” Tambahnya

Dengan enteng PPTK initial “SM” Menyatakan pengerjaan proyek SD Nomor.44/III Siulak Gedang seolah tidak ada masalah berarti, seakan proyek tersebut hanya kesalahan kecil.

Hal ini sangat bertentangan dengan hasil investigasi awak media dan LSM dilapangan, pengerjaan proyek tersebut dinilai sangat asal – asalan dan cacat mutu. Terlampir dalam rilis berita media ini sebelumnya :

Jangan Lewatkan :  Seluas 1.229 Hektar diduga diserobot PT. SNP. Sudah ingkra dari PN belum Dikembalikan ke masyarakat

Dan seolah tidak ada kesalahan teknis dari PPTK dinas pendidikan kabupaten kerinci yang terkesan tutup mata dengan hasil temuaan Media dan LSM dilapangan. Hal ini diketahui dengan Opname proyek yang dilakukan oleh PPTK sarpras Dinas Pendidikan kabupaten kerinci. Dilansir dari berita sebelumnya :

Disini sangat jelas bahwa PPTK dinas pendidikan ada main mata dengan oknum CV, dan sengaja me mark up keuangan negara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.

Jangan Lewatkan :  Ada Apa Dengan Asiang Bonar Diduga Menjadi Bos Mafia Dirilling Illegal Seperti Belut Tidak Dapat Ditangkap APH...??

Untuk itu, Kepada Aparat Penegak Hukum agar segera menindak lanjuti PPTK sarpras dinas pendidikan kabupaten kerinci dan oknum CV yang mengerjakan proyek paving blok SD Nomor.44/III Siulak Gedang.

Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan dan kewajiban tersebut. Dan UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana dan korupsi.

(Ady Oi)