Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

PT. Borneo Twindo Group, Diduga Memproduksi Rokok Ilegal dan Menelan Pajak Hingga Milyaran Rupiah.

Avatar photo
94
×

PT. Borneo Twindo Group, Diduga Memproduksi Rokok Ilegal dan Menelan Pajak Hingga Milyaran Rupiah.

Sebarkan artikel ini

Bengkayang, [Gaperta.id] – PT. Borneo Twindo Group diduga telah memproduksi serta menjual berbagai macam merk rokok Ilegal di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) serta menelan pajak hingga Miliyaran rupiah.

Pasalnya, ada beberapa merk rokok yang diduga kuat ilegal dalam pemasaran dan ilegal dalam produksi, bahkan memiliki pabrik besar yang saat ini beroperasi di Kabupaten Bengkayang.

Seharusnya penegakan hukum segera ditegakkan dimana pabrik rokok ini sudah beroperasi cukup lama di kabupaten bengkayang.

Mengacu pada UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, baik itu Penjual maupun Pengedar Rokok Bodong alias Rokok Illegal dapat dikenai Sanksi Pidana juga sanksi denda. Pelanggaran atas perbuatan yang merugikan Keuangan Negara terkait dengan Peredaran Rokok Ilegal mesti di Perberat lagi dengan UU Tipikor Sekaligus mesti ditambah lagi dengan Pasal Penipuan agar dapat Menjerai atas Perbuatan Pelaku yang dilakukan oleh orang Perorangan ataupun Perusahaan Produksinya.

Sangat disayangkan, masih banyak yang belum menyadari serta tidak ada kapok dan jera untuk berkorupsi, terkait tindakan melawan hukum. aneh bin ajaib manusia tidak mampu menahan diri untuk melangkah di jalur yang tidak terpuji dan sementara perusahaan sudah beroperasi cukup lama.

Jangan Lewatkan :  Truk Bermuatan Kayu Belian Diduga Kuat Ilegal Hantam Dua Pengendara Sepeda Motor Hingga Kritis

Diperkirakan “PT. Borneo Twindo Group” atau yang biasa ditulis dalam merek kemasan dengan tulisan “BTG” diduga gelapkan pajak bisa dipastikan mencapai Milyaran Rupiah.

PT. Borneo Twindo Group, Diduga Memproduksi Rokok Ilegal dan Menelan Pajak Hingga Milyaran Rupiah. (Foto : Rokok Kalbaco Ilegal)

Dilansir Lintasone.com, Jm, yang telah melakukan investigasi menjelaskan, bahwa perusahaan rokok tersebut sudah beredar lama sekali di Kabupaten Bengkayang, dan sekitarnya. tentunya ini seiring dengan dugaan penggelapan pajak oleh “PT. Borneo Twindo Group” atau yang biasa disingkat dengan nama “BTG”, ungkapnya.

Hasil investigasi Media, bahwa produk rokok dari berbagai merek seperti Callbaco, masih banyak yang lainnya dalam kemasan satu bungkus berisi 20 batang dan di banrol dengan harga yang sangat murah, tercantum 12 batang.

”Rokok-rokok ini adalah hasil dari produksi “PT. Borneo Twindo Group” asal Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, yang saat ini berkantor di Transad Pakucing, ” ujar JM.

Jangan Lewatkan :  Presiden Pimpin Upacara Peringatan Harlah Pancasila 2024 di Dumai, PLN Siagakan 250 Personel Guna Pastikan Pasokan Listrik yang Andal dan Berkualitas

Lebih lanjut kata dia, awak media sudah melakukan konfirmasi langsung dengan pihak manajemen “PT. Borneo Twindo Group” yang diwakili Pak Rudi tepatnya di rumah Betang Samalantan, untuk mempertanyakan terkait isi rokok 20 batang sementara di Pita rokok berisi 12 batang.

“Yang menjadi pertanyaan kita, 8 batang rokoknya kemana? apakah itu bukan bagian penggelapan pajak?, ” Pungkas JM.

Sementara itu, dari pihak manajemen yang diwakili Pak Rudi selaku Asisten di perusahaan dengan tegas mengatakan bahwa dia tidak tau apa-apa, nanti akan saya koordinasi dengan pihak perusahaan, ” Ucap Rudi.

Selain itu, media ini telah menghubungi Ketua DPD Koalisi Wartawan Rangking Indonesia Kalimantan Barat melalui pesan WhatsApp.

Dalam isi konfirmasinya melalui pesan WhatsApp menjelaskan, ” iya sebenarnya perdangan rokok ilegal ini sudah lama menjadi atensi saya, yang paling di sayangkan dalam bisnis ilegal ini adalah kinerja Beacukai seharusnya lebih jeli. jangan dibiarkan berlarut-larut. Karena diduga Beacukai tutup mata, ” Ucapnya.

Jangan Lewatkan :  Evaluasi Kinerja TW IV, Tim Evaluator Kemendagri Kembali Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Kerinci

Setelah kita pelajari dengan teliti, ini merupakan suatu tindakan melawan hukum secara terang benderang. Karena bisnis mereka ini telah merugikan negara.

” Seharusnya pihak Penegak hukum dalam hal ini Kapolres Bengkayang melalui Sat Reskrim yang dibidangi Unit TIPIKOR, agar segera bertindak. sebab kuat dugaan saya, perbuatan mereka sudah melanggar UU No.11 Thn 1995 tentang cukai, ” tutup Ketua DPD Koalisi Wartawan itu kepada media ini, Senin (04/07/2022).

Sementara itu, ketika dikonfirmasi media ini pada Rabu (6/7/2022) sore, Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Sagi mengatakan, Saya masih giat pak.

”Maaf Pak masih ada giat di Polda,” ungkapnya menutupi pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, Media ini telah mengkonfirmasi Penanggungjawab atau tangan kanan Direktur yaitu Pak Alfons melalui via WhatsApp, akan tetapi tidak dia bungkam atau tidak merespon.