Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

‎PT Jaya Electrical Energy Bantah Tuduhan Pelanggaran Penggunaan TKA Secara Ilegal

Avatar photo
205
×

‎PT Jaya Electrical Energy Bantah Tuduhan Pelanggaran Penggunaan TKA Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini

Batam, [Gaperta.id] – Energy yang berada di dapur 12, Kecamatan Sagulung,menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang disampaikan oleh beberapa media online Terdepan dan Gejolak News terkait dengan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan. Tuduhan tersebut menyatakan bahwa TKA di perusahaan kami menduduki jabatan yang berkaitan dengan audit, yang menurut beberapa pihak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Jum’at 31/10/2025)


‎Kami ingin menegaskan bahwa PT Jaya Electrical Energy selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam penggunaan TKA. Kami telah memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.


‎TKA yang bekerja di PT Jaya Electrical Energy memiliki keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh tenaga kerja lokal. Mereka ditempatkan pada posisi yang memerlukan keahlian spesifik dan pengalaman yang tidak dapat dipenuhi oleh tenaga kerja dalam negeri. Posisi audit yang disebutkan dalam tuduhan tersebut tidak ada kaitannya dengan proses audit internal perusahaan yang dilakukan oleh TKA.

‎Antoni Yeo selaku Penasihat Hukum PT Jaya Electrical mengatakan bahwasannya apa yang di katakan di dalam redaksi tulisan media Terdepan dan Gejolak News tersebut tidak benar, bahwasannya saya mengatakan memang tidak mengetahui berapa banyak jumlah TKA yang bekerja di PT klien kami tersebut, bukan tidak mengetahui adanya TKA yang bekerja di PT milik klien kami tersebut, selain itu yang perlu saya tegaskan silahkan saja awak media cocokan dengan imigrasi kota batam mengenai TKA yang bekerja di PT milik klien kami tersebut, hal lainnya melalui team audit secara jelas mengatakan bahwa TKA yang bekerja sudah sesuai disporsi nya sebagai TKA di PT klien kami.


‎Pimpinan Perusahaan PT Jaya Electrical Energy menyampaikan “Kami telah memenuhi semua kewajiban terkait dengan penggunaan TKA, termasuk mendapatkan izin kerja yang sah dari pemerintah dan mematuhi ketentuan mengenai proporsi penggunaan TKA sesuai dengan peraturan yang berlaku”.


‎PT Jaya Electrical Energy berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan tenaga kerja lokal melalui pelatihan dan pengembangan. Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara tenaga kerja lokal dan asing, kami dapat mencapai tujuan perusahaan dengan lebih baik.


‎Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih akurat tentang posisi PT Jaya Electrical Energy terkait dengan penggunaan TKA. Kami terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dan bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan kegiatan operasional kami berjalan sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  Hoax...!! Berita Keterlibatan Kepala Desa Kecamatan Kayu Aro Dalam Politik