BeritaHukumRegional

PT. Makmur Indah Semarak Internasion (PT. MISI) Mengkangkangi Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengaturan Limbah, Serta Lemahnya Pengawasan DLH Kabupaten Muaro Jambi.

Avatar photo
3382
×

PT. Makmur Indah Semarak Internasion (PT. MISI) Mengkangkangi Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengaturan Limbah, Serta Lemahnya Pengawasan DLH Kabupaten Muaro Jambi.

Sebarkan artikel ini

Muaro Jambi, [Gaperta.id] – Pengembang tentang temuan limbah B3 hasil penyaringan yang mengandung kimia BOD dan COD limbah yang senyawa compos milik PT. MISI, team media langsung melakukan komfirmasi ke pabrik PT. Makmur Indah Semarak Internasion.

Saat team media melakukan komfirmasi ke pabrik PT. Makmur Indah Semarak Internasion (PT. MISI) langsung bertemu dengan Multida selaku manager perusahaan tersrbut.

Akan tetapi Multida tidak dapat menunjukan bukti izin pembuangan limbah B3 yang mengandung kimia BOD dan COD (limbah solit) yang dikeluarkan oleh dinas DLH kabupaten Muaro Jambi.

“Surat izin pembuangan limbah tersebut masih dalam pengurusan DLH kabupaten Muaro Jambi,” Ujarnya.

Sangat miris rasanya peraturan pemerintah dan dinas DHL kabupaten Muaro Jambi bisa dikangkangi oleh PT. Makmur Indah Semarak Internasion (PT. MISI).

Dengan belum terbitnya surat izin pembuangan limbah, PT. Makmur Indah Semarak Internasion (PT. MISI) bisa melakukan produksi dan membuat kolam limbah dilahan perkebunan masyarakat milik Suriyadi.

Apakah pihak DHL kabupaten Muaro Jambi lalai dalam melakukan penegakan hukum, atau mungkin sudah menerima kordinasi dari PT. Makmur Indah Semarak Internasion (PT. MISI).

Sama seperti penyegelan pabrik PT. Makmur Indah Semarak Internasion (PT. MISI) (11/07/2024) yang lalu, pabrik yang telah disegel bisa kembali berproduksi dalam waktu singkat.

Jangan Lewatkan :  Mapolsek Kupe Ilir Diamuk Warga Buntut Tewasnya Seorang Tahanan, "CC TV Mapolsek Raip."

Pada tanggal 11 Juli 2024 bahwa PT MISI tersebut sudah tutup, kenapa buka lagi…???

Kaperwil bertanya dalam hati, ada apa Dinas DLH Muaro Jambi dengan PT MISI, apakah….??

Pemberitaan : DLH Muaro Jambi Segel PT MISI, Terbukti Limbah Kelapa Sawit Perusahaan Cemari Sungai
Kamis, 11 Juli 2024 | 20:24 WIB, di media jambione.com

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi menyegel Pabrik.pengolah Kelapa Sawit PT Makmur Indah Semarak Internasional (PT MISI) yang berlokadi di Dusun Purwodadi Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.

Tindakan tegas ini dilakukan karena limbah pabrik pengolahan kelapa sawit peruusaan tersebut terbukti mencemari sungai di Desa Suka Maju, kecamatan Mestong, kabupaten Muaro Jambi.

Pencemaran yang dilakukan PT MISI ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan air sungai tersebut di laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi.

Tim DLH pun bertindak cepat dengan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan kelapa sawit PT Misi yang beroperasi di desa tersebut.

Dari hasil penelurusan, ternyata perusahaan tersebut sudah sebulan terakhir membuang limbah berbahaya di aliran sungai Desa Suka Maju.Akibatnya, ribuan ikan endemik mati mendadak dan menimbulkan bau menyengat.

Kepala DLH Muaro Jambi, Evi Syahrul mengatakan, penyegelan perusahaan asing tersebut dilakukan karena terbukti mencemari sungai. Parahnya lagi, ternyata perusahaan belum memiliki IPAL atau izin pengolahan air limbah.

Jangan Lewatkan :  Cewek di Kosan Ini Ditemukan Merintih Kesakitan dan Meninggal di Rumah Sakit, Begini Kata Penghuni Kosan

Menurut Evi, sebenarnya pihaknya telah memberhentikan dan menyegel perusahaan ini beberapa waktu lalu. Namun dalam sebulan terakhir, limbah yang dikelola pihak ketiga tersebut jebol dan mencemari sungai Desa Suka Maju

Evi menegaskan, semua perusahaan yang menghasilkan limbah harus punya standar kelayakan pengolahan yang baik. Jika tidak, maka akan diberikan sanksi tegas yang salah satunya penutupan perusahaan serta denda atas kerugian yang ditimbulkan.

“Setelah kami pelajari ternyata pihak perusahaan bekerjasama dengan satu perusahaan lagi sebagai pengelola limbah. Mereka sudah bangun kolam IPAL dan terjadi kebocoran di bulan Juni,” jelasnya.

Bulan Juni itu tim turun melakukan pemeriksaan ke lapangan dan disimpulkan oleh tim bahwa terdapat pelanggaran terkait aktivitas perusahaan pengumpul limbah tersebut,” tanbahnya.

Menurut Evi, Dinas Lingkungan Hidup juga sudah memberikan tindakan di lapangan. Pertama melakukan penutupan langsung tanggul yang jebol dan kemudian jugamemasang plang PPLH untuk tidak melakukan aktivitas di lapangan oleh perusahaan.

Dari penelusuran jambione.com, selain masalah limbah, sebelumnya PT MISI juga sudah sudah pernah bermasalah dengan warga sekitar.

Pada April 2024 lalu, Warga mengeluhlan polusi udara yang ditimbulkan dari pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut. Bahkan warga sekitar beberapa kali melakukan protes dan dilakukan perundingan.

Jangan Lewatkan :  Pangdam XII/Tpr Sapa Keluarga Besar Walet Sakti

Kepala Desa Purwodadi Matoyo menyatakan perusahaan yang mengolah kelapa sawit tersebut tidak pernah minta izin kepadanya selaku kepala desa setempat.

Kaperwil gaperta.id juga memberitakan tentang hal :
https://gaperta.id/limbah-b3-pabrik-kelapa-sawit-pt-misi-mencemari-lahan-perkebunan-masyarakat-desa-sukamaju-jambi/

Kaperwil menyampaikan kepada pemimpin umum gaperta.id :
Hasil konferensi hari ini dengan pihak PT MISI, mereka tidak bisa menunjukkan surat izin pembuangan limbah kepada saya, dan jawaban mereka surat masih dalam pengurusan DLH kabupaten Muara Jambi, dan juga pihak PT MISI membantah kalau limbah yang di buang itu adalah limbah B3, dan pihak PT MISI mengarahkan saya agar langsung saja mengkonfirmasi kepada Suriyadi pemilik kebun sawit tempat PT MISI membuang limbah, hasil konfirmasi ke pada Suriyadi pemilik kebun sawit tempat PT MISI membuang limbah,dia hanya menyediakan tempat saja,kalo masalah perizinan langsung saja pertanyaan ke pihak PT MISI.

Dan juga kolam limbah yang berda di RT. 04 Desa Sukamaju kecamatan mestong itu samapai dengan berita ini dinaikan, belum juga menyelesaikan penimbunan pada kolam tersebut.

Apakah Dinas DLH kabupaten Muaro Jambi tidak mengetahui hal tersebut, atau malah menutup mata.

(Donal)