Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

PT MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Avatar photo
25
×

PT MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Sebarkan artikel ini

Batanghari, [Gaperta.id] – Isu dugaan ketidaksesuaian standar pembukaan pabrik kelapa sawit milik PT MMS di Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali mencuat.

Perusahaan tersebut diduga hanya memiliki sekitar 73 hektar kebun sawit dengan fasilitas pengolahan limbah yang terbatas, yakni empat kolam penampungan.

Jangan Lewatkan :  Demo LSM dan Wartawan Kerinci–Sungaipenuh Memanas, Desak Kejari Tuntaskan Dugaan KKN Kades Pelayang Raya

Tak hanya itu, PT MMS juga diduga telah membuang limbah ke Sungai Pilau sejak tahun 2019. Aliran Sungai Pilau sendiri diketahui bermuara ke Sungai Batanghari, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak pencemaran lingkungan.

Sejumlah pertanyaan pun dilayangkan kepada pihak perusahaan, di antaranya terkait jumlah total kebun yang dimiliki PT MMS, kelayakan izin operasional pabrik, lokasi perkebunan, hingga alasan dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai serta jumlah pasti kolam limbah yang tersedia.

Jangan Lewatkan :  Mark up Dana Desa Poldung TA 2024, Inspektorat Labura Diminta Transparan dan Periksa Fisik Proyek Jalan Rp 700 Juta.

Bagas selaku Humas PT MMS belum dapat memberikan keterangan rinci. Ia mengaku tengah dalam perjalanan dan berjanji akan memberikan klarifikasi setelah tiba di lokasi.
“Bang posisi saya lagi di jalan ini bang, pas saya sampai saya telpon lah ya,” ungkap Bagas singkat. Selasa (17/02/2026) vhia Whatsapp….!!