Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

PT PJS diduga Abaikan Hak Pekerja, LSM TKP Minta Disnaker dan Aparat Tindak Tegas

Avatar photo
86
×

PT PJS diduga Abaikan Hak Pekerja, LSM TKP Minta Disnaker dan Aparat Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Batam, [Gaperta.id] – Persoalan hak pekerja kembali menyeruak di Kota Batam. Kali ini, sebuah perusahaan bernama PT PJS diduga tidak memenuhi kewajibannya terhadap karyawan. (05/09/2025).

‎Empat orang mantan karyawan yang merasa dirugikan telah melaporkan permasalahan ini ke LSM TKP (Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah) untuk mendapatkan pendampingan.

‎Laporan tersebut disampaikan pada Senin malam, 1 September 2025. Para pelapor mengaku hak-hak mereka, termasuk gaji, belum dipenuhi meski sudah keluar dari perusahaan.

‎Ketua LSM TKP DPD Kota Batam, Haris, bersama jajaran DPC langsung merespons aduan tersebut dengan melakukan langkah pendampingan.

‎Kami menerima laporan dari empat mantan karyawan PT PJS yang merasa hak-haknya tidak diberikan secara penuh. Sebagai bentuk pendampingan, kami langsung mendatangi pihak perusahaan untuk meminta kejelasan,” ujar Haris.

‎Pendampingan ke Lokasi Subkontraktor:
‎Pada Kamis, 4 September 2025, Haris bersama tim LSM mendatangi lokasi subkontraktor PT PJS yang berada di Kawasan Buana Shipyard, Batam. Di lokasi, mereka disambut oleh pihak Buana Shipyard berinisial D, yang kemudian menghubungi perwakilan PT PJS bernama Budi melalui sambungan telepon WhatsApp.

‎Dalam komunikasi tersebut, Budi menyampaikan komitmen akan melunasi kekurangan gaji mantan karyawan pada tanggal 10 September 2025. Namun, Haris meminta agar kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan resmi untuk memberikan kepastian hukum.

‎Kami ingin semuanya tertulis supaya ada kepastian. Ini menyangkut hak pekerja yang dilindungi undang-undang,” tegas Haris.

‎Janji Temu Gagal, Jawaban yang Mengejutkan:
‎Kesepakatan untuk bertemu pada Jumat, 5 September 2025 pukul 09.00 pun dibuat. Namun, ketika tiba waktunya, perwakilan PT PJS tidak hadir di lokasi yang telah disepakati. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Budi justru memberikan jawaban singkat yang mengejutkan: “Apa hak mu.”

‎Selain itu, Budi juga menyebut bahwa permasalahan tersebut merupakan tanggung jawab PT ASSN, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

‎Haris menilai sikap tersebut menunjukkan belum adanya itikad baik dari pihak perusahaan.

‎Kami kecewa karena tidak ada kepastian. Hak pekerja harus dipenuhi, dan ini bukan sekadar janji. Kami minta pihak terkait turun tangan,” tegasnya.

‎LSM TKP Desak Disnaker dan Pengawas Turun Tangan:
‎Atas kejadian ini, LSM TKP meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Badan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, serta aparat berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan, baik terkait pemenuhan hak normatif karyawan maupun legalitas perusahaan dan subkontraktornya.

‎Kami tidak ingin persoalan seperti ini terus terjadi di Batam. Pekerja punya hak, dan pengusaha wajib memenuhinya sesuai undang-undang,” ujar Haris.

‎Dasar Hukum yang Melindungi Pekerja:
‎UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 90 ayat (1): Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

‎Pasal 93 UU Ketenagakerjaan:
(Upah harus dibayarkan sesuai perjanjian kerja dan ketentuan hukum).

‎UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

‎Pasal 185 UU Ketenagakerjaan: Pelanggaran pembayaran upah dapat dikenakan sanksi pidana hingga 4 tahun dan/atau denda Rp400 juta.

‎Seruan untuk Penegakan Hukum:
‎LSM TKP menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius. Jika benar terjadi pelanggaran terhadap hak pekerja, maka pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum. Haris juga mengingatkan bahwa pengabaian hak pekerja bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mencoreng iklim ketenagakerjaan di Batam.

‎Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT PJS belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis. Media masih berupaya mendapatkan keterangan dari manajemen terkait dugaan pelanggaran ini.

Jangan Lewatkan :  Viral, SMP Negeri 17 Kota Jambi Lakukan Pungutan Biaya Perpisahan Kelas IX Sebesar Rp.250.000/Siswa "PUNGLI"