Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Publik Mempertanyakan Kontraktor Proyek Jalan Labura-Tobasa Rp.18 Miliar, Diduga Gunakan Material Ilegal dan Tak Layak Dasar Kuat

Avatar photo
196
×

Publik Mempertanyakan Kontraktor Proyek Jalan Labura-Tobasa Rp.18 Miliar, Diduga Gunakan Material Ilegal dan Tak Layak Dasar Kuat

Sebarkan artikel ini

LABURA, [Gaperta.id] –
Nama Pekerjaan : Rekonstruksi/ Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Aek Kota Batu – Batas Tobasa Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara sampai kini masih terus menjadi sorotan publik.

Hal ini dipicu oleh pengakuan terbuka dari pihak pelaksana – Kepercayaan Kontraktor bernama Alfian Sinuhaji disalah satu rumah warga di Temukkur, Desa Sibito terkait penggunaan material pondasi yang dinilai tidak sesuai standar dan berpotensi melanggar hukum.

Dalam keterangannya baru baru ini, secara gamblang mengakui tiga poin krusial terkait teknis pengerjaan proyek tersebut :

1. Penggunaan Batu Gunung Fitrun : Pihaknya membenarkan penggunaan material batu gunung jenis fitrun sebagai pondasi jalan dengan alasan pertimbangan aksesibilitas bagi masyarakat setempat yang akan menuju Toba saat tahun baru.
2. Kondisi Geografis Tanah Berpasir : Penggunaan material fitrun tersebut diklaim sebagai solusi atas kondisi tanah sepanjang 250 meter yang bersifat berpasir dan mudah berlubang akibat erosi air hujan.
3. Sumber Material Lokal : Alfian Sinuhaji mengakui bahwa batu gunung fitrun tersebut diambil langsung dari lahan milik warga di sekitar lokasi proyek, bukan dari kuari (Tambang) resmi yang memiliki izin.

Jangan Lewatkan :  Penutupan Pendidikan Taruna Tingkat IV/Sermatutar Akmil 2024

Dalam proyek bernilai Rp.18.253.117.110,64. (Per kilometer mencapai 6 miliar), penggunaan batu gunung fitrun dianggap sebagai penghinaan kualitas dan langkah mundur yang membahayakan struktur jalan. Mengingat kondisi tanah berpasir dan labil, kontraktor seharusnya melakukan langkah-langkah sesuai Bina Marga:

– Penggunaan Material Base A (Agregat Kelas A) : Untuk tanah dasar yang berpasir, pondasi atas harus menggunakan Batu Base A yang memiliki gradasi butiran yang terukur (Campuran batu pecah, pasir dan abu batu). Material ini memiliki daya ikat yang kuat dan mampu mendistribusikan beban kendaraan secara merata, berbeda jauh dengan batu fitrun yang tidak memiliki standar ukuran. Tidak masuk kriteria material proyek provinsi.
– Penerapan Lapisan Drainase : Karena tanah berpasir mudah tergerus air hujan (seperti pangkuan Alfian Sinuhaji), kontraktor seharusnya membangun sistem drainase yang permanen dan melakukan pemadatan berlapis (Layer by Layer) menggunakan alat berat Vibratory Roller untuk memastikan tidak ada rongga udara.
– Geotextile (Opsional tapi Disarankan): Pada kondisi tanah berpasir yang sangat labil, penggunaan Geotextile Non – Woven sebagi pemisah (sepator) antara tanah asli dan material pondasi sangat disarankan agar material pondasi tidak tenggelam ke dalam pasir.
– Uji Laboratorium (CBR) : Setiap Tahapan Pemadatan harus melalui uji California Bearing Ratio (CBR) untuk memastikan kekuatan tanah sudah memenuhi standar sebelum dilakukan pengaspalan.

Jangan Lewatkan :  Korwil LSM TINDAK Indonesia Mengecam Ucapan Menteri Desa Yandri Susanto

Langkah Alfian Sinuhaji yang justru mengambil batu gunung dari ladang warga dengan dalih “Pertimbangan masyarakat” yang akan melintas saat tahun baru, dinilai sebagai upaya efisiensi yang menyalahi prosedur. Dengan anggaran mencapai belasan miliar rupiah, publik mempertanyakan ke mana alokasi dana untuk pembelian material standar pabrikasi (base A/B) yang seharusnya tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Jangan Lewatkan :  PT PLN Persero Kalimantan Barat Siap Sosialisasikan Cara Pemasangan Jaringan PLN Dengan Benar

Kesimpulan investigasi rekan pers dan LMR RI Komda Labura, ” Dengan nilai proyek fantastis senilai Rp 18 miliar, tindakan kontraktor yang hanya menggunakan batu gunung fitrun dari ladang warga adalah BENTUK PENGHINAAN terhadap kualitas pembangunan di Labura. Secara teknis, tanah berpasir (sesuai keterangan Alfian Sinuhaji kepada Tim) dilokasi tersebut ditangani dengan material base A dan harus dengan pemadatan yang presisi, bukan sekedar menimbun batu alam ‘yang tidak jelas kekuatannya.’ Pengakuan dari Alfian Sinuhaji ini adalah ‘Pintu Masuk’ bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera memeriksa adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pengalihan anggaran material (substitusi material) yang merugikan Negara miliaran rupiah.”