BeritaHukumTNI/POLRI

Puluhan Sopir Terancam Tidak Bekerja Akibat Perbuatan Acok (Budiharjo) Menutup Akses Jalan Sepihak

Avatar photo
202
×

Puluhan Sopir Terancam Tidak Bekerja Akibat Perbuatan Acok (Budiharjo) Menutup Akses Jalan Sepihak

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] -Polresta Jambi seolah olah tutup mata,puluhan sopir terancam tidak bekerja akibat perbuatan Acok(Budiharjo)menutup akses jalan sepihak/Senin/28/10/2024.

Diduga Acok alias Budiharjo kebal Hukum, pasca penutupan jalan umum selama satu tahun yang mengunakan alat berat dan mobil tronton kini jalan tersebut di tutup degan pagar besi secara Permanen.

Pasca aksi puluhan sopir menolak penutupan Askes jalan umum terhadap Acok.(Budiharjo) diduga Acok se olah olah kebal akan hukum, Pihak Polresta Jambi Seakan tutup mata terkait laporan masyarakat yang sudah satu tahun di Polresta Jambi, dinilai jalan di tempat, dan hanya memberikan janji.

Jangan Lewatkan :  BHAYANGAKARI DAERAH KEPRI GELAR KHITANAN MASSAL, PERINGATI HARI KESATUAN GERAK BHAYANGKARI (HKGB) KE-72

Puluhan mobil yang terjebak di dalam gudang sopir juga kehilangan pekerjaan mereka karena tidak bisa mengoperasikan kendaraan. Salah satu perwakilan para sopir Bobi.

“bahwa selama setahun terakhir, ia harus bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.ujarnya saat di wawancarai awak media Selasa,28/10/2024.

Jangan Lewatkan :  Kisah Sukses PT KPI Unit Dumai Perdana Hasilkan Produk SF-05, Dukung Proyek Eksplorasi Nasional

Puluhan sopir meminta kepada pihak terkait baik camat dan juga aparat Desa serta, APH, polresta Jambi dan pihak BPN agar segera menyelesaikan Maslah penutupan akses jalan sepihak yang dilakukan Acok, sesuai degan aturan dan undang undang yang berlaku sebagaimana yang tetuang dalam pasal:

“Larangan penutupan ruang manfaat jalan ini di atur dalam undang-undang No 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) dan mempunyai ketentuan pidana yang di atur dalam pasal 63 ayat (1).Penutupan jalan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, pasal 12 ayat (1).

Jangan Lewatkan :  Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 79, Satgas Pamtas RI - MLY Yonkav 12/BC Gelar Giat Perlombaan.

Penutupan jalan juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021,tutup
(Donal)