Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumPendidikan

Pungli di SMAN 1 Sukatani Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Irpan Haeroni Dinilai Tidak Becus Kerja

Avatar photo
1124
×

Pungli di SMAN 1 Sukatani Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Irpan Haeroni Dinilai Tidak Becus Kerja

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bekasi, [Gaperta.id ] – Program wajib belajar 12 tahun yang termaktub dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 1 ayat (8) yang berbunyi “Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh penduduk yang berdomisili di Provinsi yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan masyarakat, Senin (09/09/2024).

Begitu juga dalam Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan agar generasi bangsa sekurang- kurangnya mengenyam pendidikan tamatan sekolah menengah atas (SMA). Program ini juga dimaksudkan untuk menjaga keberhasilan dan kesinambungan dari program sebelumnya, sekaligus untuk menyiapkan generasi emas di Indonesia tahun 2045.

Kendati demikian, masih banyak ditemukan praktik – praktik pungutan liar (Pungli) dalam kegiatan proses belajar mengajar di sekolah menengah atas. Hal ini diungkapkan oleh Bendahara DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, Taram, dirinya mengatakan bahwa praktik-praktik pungutan liar tersebut yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan komite sangat membebani bagi orang tua siswa terutama bagi orang tua siswa yang tidak mampu.

Jangan Lewatkan :  PELINDO MULTI TERMINAL TERUS TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN LEWAT TRANSFORMASI PELABUHAN BELAWAN

“Praktik pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah selalu berdalih bahwa yang dilakukannya itu sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite dan orang tua siswa/wali murid, (dalih suka sama suka/tidak keberatan). Padahal menurut Taram, hal tersebut adalah bentuk rekayasa pihak sekolah agar tidak dibilang melakukan tindakan pungli. Karena masih banyak kita temukan bahkan viral pemberitaan di media massa terkait pungli di sekolah, Hal ini mencerminkan bahwa masih banyak praktik-praktik pungli di sekolah, “Kata Taram.

Jangan Lewatkan :  Sambut Momen Bulan K3 Nasional, PT KPI Unit Dumai Tingkatkan Kesadaran K3 Dengan Sejumlah Kegiatan

Masih kata Taram, “Hal ini bahkan kita sudah mengadukan kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V bapak Irpan Haeroni, yang saya anggap dia adalah Wakil Rakyat. Namun hingga saat ini pengaduan kami tidak di tindaklanjuti secara serius dan nyata, kami menilai bahwa persoalan ini sangat serius bagi masyarakat dan dunia pendidikan. Hal ini kami menilai bahwa Irpan Haeroni tidak becus kerja “Ujar Taram.

Taram mengatakan bahwa dua minggu yang lalu Irpan Haeroni hendak menindaklanjuti terkait temuan pungli di beberapa sekolah yang dirinya adukan kepada Irpan Haeroni selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Komisi V. Namun hingga hari ini Irpan Haeroni belum ada informasi lebih lanjut terkait ucapannya tersebut.

Jangan Lewatkan :  Tiga Perwakilan Advokat DPD KAI Kalbar, Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

“Saya menduga Irpan Haeroni sebagai wakil rakyat ini lamban dalam menindaklanjuti aduan saya, sehingga sampai saat ini belum ada gerakannya terkait pungutan di sekolah. Irpan Haeroni terkesan tutup mata. Padahal Ia sudah dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V untuk yang kedua kalinya, “Imbuh Taram.

Lanjutnya, “Seharusnya, sebagai wakil rakyat Irpan Haeroni ini bukan hanya berucap ingin menindaklanjuti aduannya, tetapi tunjukan kepada rakyat kinerja nyata yang ia lakukan, agar memiliki tanggungjawab sebagai wakil rakyat, sehingga terlihat tujuan nyata di mata masyarakat, jangan malah terkesan tutup mata, “Pungkasnya .

(Iqlima Sophia)