Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Putusan Banding PT Kalbar Perkuat Kemenangan Tergugat dalam Sengketa Waris di Sanggau

Avatar photo
165
×

Putusan Banding PT Kalbar Perkuat Kemenangan Tergugat dalam Sengketa Waris di Sanggau

Sebarkan artikel ini

KALBAR, [Gaperta.id] – Polemik sengketa waris antara H dan A yang bergulir di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat (PTK) secara resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau dalam perkara tersebut.

Dalam putusan banding Nomor 8/Pdt.G/2026/PT PTK, Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dari pihak pembanding, namun tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 56/Pdt.G/2025/PN Sag tertanggal 26 November 2025.

Jangan Lewatkan :  Bersinergi Didalam Penanaman Jagung Satu Juta Hektar Guna Menopang Ketahanan Pangan Nasional

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum pihak pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dengan total sebesar Rp150.000,00. Putusan ini menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan kaidah keadilan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum para tergugat, Dr. Dwi Joko Priyanto, SH., MH & Rekan, menyampaikan apresiasinya atas putusan tersebut.

Jangan Lewatkan :  Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan di Desa Bungku, Batanghari

“Saya sampaikan bahwa kami telah menerima keputusan banding dengan Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PT.PTK Pontianak yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 56/Pdt.G/2025/PN/Sag tanggal 26 November 2025,” ujar Joko kepada awak media, Minggu (2/2/2026).

Ia menambahkan bahwa relaas pemberitahuan putusan banding tersebut telah diterimanya secara resmi pada 31 Januari 2026.

“Saya sebagai kuasa hukum telah menerima relaas pemberitahuan tersebut. Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang telah memberikan putusan secara tepat dan adil dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan :  Danrem 042/Gapu Terima Penyerahan Jabatan Kasrem 042/Gapu, Tegaskan Soliditas dan Dedikasi Prajurit

Dengan putusan ini, sengketa waris yang sempat menyita perhatian publik di Sanggau tersebut dinyatakan telah memiliki kepastian hukum tetap di tingkat banding.