Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Kab. Humbahas

Raja Adat Bius Matiti Keberatan Atas Plang Kepemilikan Tanah Dibawah Pengawasan Kantor Hukum Poltak Silitonga

Avatar photo
2731
×

Raja Adat Bius Matiti Keberatan Atas Plang Kepemilikan Tanah Dibawah Pengawasan Kantor Hukum Poltak Silitonga

Sebarkan artikel ini

HUMBAHAS – Raja Adat Bius Matiti Keturunan Raja Napasang Simanullang melayangkan surat keberatan atas pendirian plang dan permohonan pemeriksaa, penertiban serta klarifikasi administrasi yang ditujukan kepada Kepala Desa Matiti II, Camat Dolok Sanggul Kapolsek Dolok Sanggul dan Kapolres Humbang Hasundutan.

 

Surat tersebut ditanda tangani Maksun Simanullang ketua Raja Bius Matiti bertanggal 7 Juli 2026,

 

“Kami selaku Raja Adat/Pengurus Masyarakat Hukum Adat Bius Matiti Simanullang dengan ini kami keberatan atas pemasangan plang yang bertuliskan Tanah Milik OP PATAR MUNTE berdasarkan surat kepemilikan tanah 2 Agustus 2007 dibawah pengawasan kantor Hukum Poltak Silitonga SH, MH dan rekan. Plang tersebut dipasang pada lokasi yang menurut sejarah, penguasaan adat dan klaim masyarakat hukum adat merupakan bagian dari wilayah tanah adat Bius Matiti Simanullang,” jelas Maksun Simanullang. ( 7 Juli 2026)

Jangan Lewatkan :  Miris,,, Dana BOS Miliaran , Kaca Jendela Pecah SMP Negeri 1 Doloksanggul Ditutupi Dengan Ulos

 

Ada pun alasan Raja Bius Matiti Simanullang keberatan atas plang tersebut, Maksun Simanullang menyatakan bahwa plang tersebut tidak jelas menyatakan objek,

 

“Plang tidak mencantumkan secara jelas letak, titik kordinat maupun batas-batas objek tanah yang diklaim. Plang hanya mencantumkan dasar berupa surat keterangan kepemilikan tanah tanggal 2 Agustus 2007, sehinhga diperlukan klarifikasi mengenai status administrasi nomor register, dasar penerbitan dan arsip resminya. Selanjutnya berdasarkan informasi yang kami miliki objek lokasi pemasangan plang merupakan wilayah yang masih diperselisihkan sehingga pemasangan plang berpotensi menimbulkan konflik ditengah masyarakat, untuk menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan kami memilih menempuh mekanisme hukum adat dan administrasi serta permohonan agar penanganan dilakukam oleh instansi yang berwenang sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” sambungnya.

Jangan Lewatkan :  Miris,,, Dana BOS Miliaran , Kaca Jendela Pecah SMP Negeri 1 Doloksanggul Ditutupi Dengan Ulos

 

Surat tersebut juga dilayangkan tembusan kepada Bupati Humbang Hasundutan, Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Dinas PMD Kabupaten Humbang Hasundutan, Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan, DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Kapolda Sumut, Gubernur Sumatera Utara, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Aleng Simanjuntak, SH selaku kuasa hukum Raja Adat Bius Matiti Simanullang, bahwa benar kliennya keberatan atas plang tersebut dan juga sudah resmi meyurati pihak terkait.

 

” Saya selaku Kuasa Hukum Raja Adat Bius Matiti Simanullang keturunan Raja Napasang Simanullang Aleng Simanjuntak, SH. Meminta kepada seluruh instansi terkait dan yang telah menerima surat keberatan dan atas laporan tersebut untuk segera di tindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di NKRI.” kata Aleng Simanjuntak SH.

Jangan Lewatkan :  Miris,,, Dana BOS Miliaran , Kaca Jendela Pecah SMP Negeri 1 Doloksanggul Ditutupi Dengan Ulos

 

Aleng juga meminta pihak yang disurati oleh Raja Bius Matiti Simanullang berharap mendapat kepastian Hukum,

 

“Agar kepastian hukum dapat diperoleh melalui pemeriksaan administrasi, pembuktian yang sah, dan proses hukum yang berlaku. Sehingga hak setiap pihak tetap terlindungi serta keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dan keadilan dapat di tegakkan demi hak-hak Raja adat Bius Matiti Simanullang. ” jelas Aleng Simanjuntak, SH saat diwawancarai Fokus News.

 

Pihak Raja Ada Bius Matiti Keturunan  Raja Napasang Simanullang  berharap agar surat tersebut segera ditindak lanjuti oleh instansi dan pihak yang disurati.

 

(Red)

Editor: Timbul Simanjuntak