Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

“Raja Tega” Ayah Dan Anak Kerja Sama Bunuh Driver Taksi Online

Avatar photo
138
×

“Raja Tega” Ayah Dan Anak Kerja Sama Bunuh Driver Taksi Online

Sebarkan artikel ini

MEDAN, [Gaperta.id] – Sadis,,, Hanya karena ingin memiliki mobil, seorang ayah berinsial K (50) bersama putranya AP (24) kompak menghabisi nyawa driver taksi online, Mikael Federik Pakpapan.
Setelah menghabisi Mikael Federik Pakpan dengan cara memukul dan membekap, mayat korban dimasukan ke dalam karung berisi pemberat batu dan dicampakan ke dalam sungai di kawasan wilayah Kabupaten Langkat.

Atas tindakannya serta melawan petugas Satreskrim Polrestabes Medan, ayah dan anak warga Dusun I Gebang, Kecamatan Gebang Langkat, dihadiahi masing-masing timah panas di bagian kaki.

Jangan Lewatkan :  Pj Bupati Kerinci Diminta Copot Jabatan Kepala Bidang Bina Marga "vidra" Karna Diduga Terlalu Banyak Persekongkolan Jahat Dengan Pihak Kontraktor

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Setyawan dalam paparkannya menjelaskan, motif pembunuhan driver taksi online warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Gg Rambutan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dikarenakan pelaku K (50) ingin memberikan mobil kepada putranya AP (24).

Atas keinginanya tersebut, K dan AP menyusun strategi memeasan taksi online milik korban Mikael Federik Pakpahan yang kebetulan membawa mobil Toyota Rush warna hitam.

Awalnya, sambung Kombes Gidion, Polsek Helvetia menerima laporan keluarga menyebutkan korban Mikcael meninggalkan rumah pada Minggu 6 April 2025. Selanjutnya Senin 7 April 2025, keluarga korban membuat laporan resmi ke Mapolsek Helbetia. “Beberapa hari kemudian mayat korban ditemukan di sungai kawasan Langkat,” terangnya.

Jangan Lewatkan :  Silaturahmi dengan Tomas dan Mahasiswa, Kodim 0320/Dumai Gelar Buka Puasa Bersama

Polrestabes Medan lalu berkordinasi dengan Polres Karo, dan Polres Langkat. Hasilnya kepolisian menangkap 2 pelaku masing-masing berinsial K (50) dan anaknya AP (24) yang sedang mengendarai mobil Toyota Rush 1273 QF milik korban yang hilang di wilayah Karo.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, perampokan sudah direncakan sejak Rabu 2 April 2025, dengan menyiapkan sarung untuk membekap korban dan palu untuk memukul kepala korban. Hal ini sesuai hasil otopsi jenazah korban. Selanjutnya pelaku memesan orderan melalui aplikasi In Driver.

Jangan Lewatkan :  PT Pelindo Regional 1 Pastikan Persiapan Arus Mudik Jelang Lebaran Di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan

Kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak ini pun akhirnya diberi 2 peluru pada kaki kanan dan kiri masing-masing pelaku diancam dengan pasal 340 subs pasal 338 Sub 365 ayat (3) dengan ancaman 20 tahun penjara.