DUMAI, [Gaperta.id] – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), Atika Herlina dan Koordinator Substansi Keuangan dan BMN, Ibu Lusiana Manotari Lumbantoruan beserta jajaran mengikuti Rapat Internalisasi tentang Pengelolaan dan Perlakuan atas Persediaan Blanko Sertipikat Analog secara daring melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengatur tentang pengelolaan dan perlakuan terhadap persediaan blanko sertipikat analog. Internalisasi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang seragam serta pelaksanaan yang tertib administrasi dalam pengelolaan blanko sertipikat yang masih berlaku, seiring dengan transisi menuju sertipikat elektronik.
Diharapkan, internalisasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan akuntabilitas pengelolaan dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Dumai.














