Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumRegional

Realisasi Dana Desa Tidak Jelas, Kades Pasar Siulak Gedang dinilai Tidak Layak dan Harus Diperiksa…!!

Avatar photo
15560
×

Realisasi Dana Desa Tidak Jelas, Kades Pasar Siulak Gedang dinilai Tidak Layak dan Harus Diperiksa…!!

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Kembali terendus kinerja Kepala Desa Pasar Siulak Gedang Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, kamis 08/08/2024 yang berawal dari laporan masyarakat tentang kepemilikan sebuah aset yang diduga kuat milik kades pasar siulak gedang yang diambil dari dana desa.

Kades pasar siulak gedang selalu mengelak dan lari dari kejaran media. Hal ini menimbulkan tanda tanya, kenapa seorang pejabat pengguna anggaran pemerintah tidak mau dikonfimasi dan tidak transparan terhadap masyarakat.

Jangan Lewatkan :  Miris,,, Dana BOS Miliaran , Kaca Jendela Pecah SMP Negeri 1 Doloksanggul Ditutupi Dengan Ulos

Terkait pelayanan publik, kantor Desa Pasar Siulak Gedang pun jarang dibuka, hal ini juga menjadi keluhan masyarakat tentang pengurusan yang berkaitan dengan pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakat.

Kades pasar Siulak Gedang terkesan acuh dan menyepelekan awak media.

Dilansir dari berita sebelumnya. :
https://gaperta.id/miris-dikonfirmasi-media-masalah-realisasi-dana-desa-kades-pasar-siulak-gedang-marah-marah/

Hasil investigasi media Gaperta.id diduga kuat kades Pasar Siulak Gedang telah melakukan “mark-up” anggaran, tercantum dalam item – item anggaran dana desa yang terlalu besar, ditahun 2023 tahap 3 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa
Pasar Desa Rp,376.196.500.
Dan ditahun 2024 tahap 1 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp,126.400.000.

Jangan Lewatkan :  Aksi Kemanusiaan, Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam Fauzi Turun Langsung Bantu Warga dan Evakuasi Lansia Terdampak Banjir

Kemana aliran dana tersebut, diduga kades pasar siulak gedang sengaja me mark up anggaran dana desa sehingga menimbulkan kerugian negara yang besar.

Kembali diminta kepada Dinas terkait, inspektorat dan APH untuk memeriksa kinerja kepala desa pasar siulak gedang, yang diduga kuat telah menyalah gunakan anggaran dan jabatan.

Jangan Lewatkan :  Congratulations : Pelantikan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Trikoro, S.H., M.hum.

Sebagai mana ketentuan dalam undang – undang tata cara peran serta masyarakat dalam mengawasi keuangan Negara.

(Ady Oi)