BeritaHukum

Restoratif Justice, Kejari Dumai Hentikan Penuntutan 3 Perkara

Avatar photo
239
×

Restoratif Justice, Kejari Dumai Hentikan Penuntutan 3 Perkara

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali menghentikan penuntutan melalui Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Kali ini seorang pria 32 tahun bernama Dian Pradita, wanita 37 tahun bernama Tamara Adelia dan wanita 37 tahun bernama Permata Sari resmi bebas dari jeratan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Pri Wijeksono, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Andreas Tarigan, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendar Rasyid Nasution, SH., MH., dan juga Jaksa yang menangani perkara sekaligus jaksa fasilitator yakni Tabah Santoso, SH., MH. dan Roslina, SH., membenarkan hal tersebut, penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) saat dilakukan ekspose yang dipimpin Direktur Orang dan Harta Benda (OHARDA) Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM), Selasa (22/10/2024).

Jangan Lewatkan :  Penyaluran BLT Ketangkuhan, Kasie Kesejahteraan Sosial Tidak Mampu Meluruskan

Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 3 (tiga) tersangka telah mendapat persetujuan oleh JAMPIDUM melalui Direktur OHARDA JAMPIDUM dalam Conference Ekspose yang diikuti juga oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Wakajati Riau) Rini Hartatie, SH., MH., dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Silpia Rosalina, SH., MH.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendar Rasyid Nasution menambahkan bahwa Dian Pradita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 480 KUHPidana, yakni terkait tindak pidana penadahan sedangkan Tamara Adelia dan Permata Sari diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan.

Jangan Lewatkan :  Polsek Rimbo Bujang Terima Laporan Penemuan Mayat di Komplek Perumahan BTN Rimbo Bujang

Pengajuan perkara pidana di wilayah hukum Kejari Dumai untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui oleh JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022, tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu; bahwa telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya: proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan; masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Jangan Lewatkan :  Imigrasi Entikong melakukan Pengawasan ke PLB Bantan dan Koordinasi dengan PAMTAS Bantan

Sampai dengan bulan Oktober Tahun 2024, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejari Dumai dan telah di setujui oleh JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI berjumlah sebanyak 6 (enam) perkara.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, menunjukan bahwa Kejaksaan Negeri Dumai memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis agar tercapai keadilan di tengah masyarakat Kota Dumai, tutup Kajari Dumai Pri Wijeksono.

(ES)