Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaKesehatan

Revi Rasyah: Terimakasih Kepada Bapak Septian Siregar Kinerjanya Luarbiasa Sebagai Kepala Jasa Raharja Labuhanbatu.

Avatar photo
76
×

Revi Rasyah: Terimakasih Kepada Bapak Septian Siregar Kinerjanya Luarbiasa Sebagai Kepala Jasa Raharja Labuhanbatu.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Pada hari Senin (13/04/2026), Revi Rasya mengunjungi Kantor Jasa Raharja di Kota Rantau Prapat, kabupaten Labuhanbatu.

Dalam kunjungan tersebut untuk memberi surat laporan dari polres Labuhanbatu bahwa saudaranya dalam kecelakaan ditabrak.

Insiden kecelakaan tersebut saudaranya (Ade Ibu) dan ade sepupunya, mengalami luka parah.

Kedatangan Revi di kantor Jasa Raharja Labuhanbatu di sambut langsung oleh Bapak Septian Siregar sebagai Kepala Jasa Raharja Labuhanbatu.

Jangan Lewatkan :  Kasat Binmas Polresta Jambi Gelar Penyuluhan Bahaya Kenakalan Remaja di SMAN 12 Kota Jambi

Dalam pertemuan langsung ditangani Bapak Septian Siregar dengan baik dan memuaskan, ujar Revi Rasyah.

Sekitar pukul 14.45wib, proses pemulangan saudaranya saudara saudara, bapak Septian Siregar sebagai Kepala jasa Raharja Labuhanbatu langsung datang ke rumah sakit daerah Labuhanbatu (RSUD) melihat kondisi ibu dan sepupu saya, terangnya.

Dalam kesempatan tersebut Revi Rasyah mengucapkan terimakasih banyak kepada bapak Septian Siregar sebagai Kepala Jasa Raharja Labuhanbatu, yang telah mau hadir melihat ibu dan sepupu saya.

Jangan Lewatkan :  Raden Gani Muhammad Resmi Dilantik Jadi Pj. Wali Kota Bekasi

Bapak Septian Siregar menyampaikan kepada Awak media Gaperta.di,
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Dan, Jasa Raharja menyerahkan santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017.

Besaran santunan:
Santunan meninggal dunia: Rp50 juta
Santunan cacat tetap maksimal: Rp50 juta
Biaya perawatan luka-luka maksimal: Rp20 juta
Penggantian biaya P3K di IGD maksimal: Rp1 juta
Penggantian biaya ambulans maksimal: Rp500 ribu

Jangan Lewatkan :  Ditpolairud Polda Sumut ngofee Bareng Bersama DPD HNSI Sumut Dalam Menjalin Sinerginitas

Lanjut, “Dana santunan berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor bersama Samsat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” pungkasnya bapak Septian Siregar.