Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Ribuan Honorer di Kerinci Terancam Dirumahkan, Pemkab Kerinci Diminta Bertindak

Avatar photo
1203
×

Ribuan Honorer di Kerinci Terancam Dirumahkan, Pemkab Kerinci Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Ribuan honorer atau pegawai Non-ASN R2 dan R3 lingkup Pemkab Kerinci terancam kehilangan pekerjaan di 2026. Pasalnya menurut kebijakan BKN afirmasi honorer menjadi PPPK paruh waktu hanya sampai akhir 2025. Sehingga jika belum ada usulan dari pemerintah daerah, maka nasib honorer R2 dan R3 terancam.

Perwakilan R3 kabupten Kerinci mengatakan semua R3 meminta agar Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam hal ni BKPSDM agar segera mengambil langkah cepat. Dengan mengusulkan pegawai R2/3 ke BKN menjadi PPPK Paruh waktu.

Jangan Lewatkan :  Diduga Rampas Mobil Konsumen dan Curi Barang : Oknum Preman Berkedok Juru Tagih Maybank Finance di Laporkan Kepolda Jambi


Hal ini sesuai dengan Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025 yang mewajibkan daerah mengusulkan semua honorer database BKN menjadi PPPK paruh waktu. Bahkan telah ada Permendagri terkait penganggaran gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.

Jangan Lewatkan :  Pangdam XII/Tpr Ikuti Ziarah Rombongan Peringatan HUT ke-68 Pemprov Kalbar

“Iya kami meminta Pemkab Kerinci melalui BKPSDM agar segera mengusulkan R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu ke BKN. Sehingga nanti akan ada pengisian DRH hingga penetapan NIP PPPK Paruh waktu,” ujarnya

Selain itu kalangan R3 akan kembali melakukan hearing dengan DPRD Kerinci dan SKPD bertempat di gedung DPRD kerinci terkait untuk mempercepat proses pengusulan R2/3 ke BKN.

“Surat permohonan hearing di DPRD kami masukkan hari ini. Tinggal menunggu jadwal hearing DPRD bersama instansi terkait,” jelasnya

Jangan Lewatkan :  Menteri Nusron Siap Lakukan Kunjungan Kerja ke Sulawesi Utara untuk Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

“Seecara aturan yang menjadi prioritas PPPK paruh waktu adalah R2 dan R3 yang sudah terdata di data base BKN atau sudah mengikuti seleksi tes CPNS maupun PPPK namun tak mendapatkan formasi, ini sudah ada aturan wajib diusulkan pemerintah daerah menjadi PPPK paruh waktu ke BKN,” jelasnya.