Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumRegional

Rp20 Juta Diakui, Maknanya Diperdebatkan: Sampe Tulus dan PH Sari Buka Versi soal Carry BM 8133 GD

Avatar photo
34
×

Rp20 Juta Diakui, Maknanya Diperdebatkan: Sampe Tulus dan PH Sari Buka Versi soal Carry BM 8133 GD

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto Ilustrasi: Pelapor dan Terlapor Beda Versi: Rp20 Juta, Pengalihan Mobil hingga Keberadaan Carry BM 8133 GD Jadi Sorotan.

LABUHANBATU, [Gaperta.id] – Laporan polisi yang diajukan Sari Siregar terhadap Sampe Tulus P. Manalu terkait satu unit Suzuki New Carry Pick Up BM 8133 GD memasuki babak baru.

Keterangan yang diperoleh redaksi dari pihak terlapor dan penasihat hukum pelapor memperlihatkan adanya sejumlah titik yang masih diperdebatkan, mulai dari makna transaksi sekitar Rp20 juta, dasar pengalihan kendaraan kepada pihak lain, kewajiban setelah kendaraan diserahkan, hingga keberadaan mobil yang kini menjadi salah satu fokus persoalan.

Sari sebelumnya dilaporkan telah membuat laporan ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Dalam proses pendalaman jurnalistik, redaksi kemudian menghubungi Sampe Tulus P. Manalu, Sari Siregar, serta penasihat hukum Sari, Akhmat Saipul Sirait, SH., untuk memperoleh keterangan dari seluruh pihak.

Sampe: Rp20 Juta Dibayarkan, Mobil Dibawa ke RR

Kepada redaksi, Sampe Tulus P. Manalu memberikan versi kronologi mengenai awal persoalan tersebut.

Menurut Sampe, pada Januari 2025 dirinya diajak seorang rekannya berinisial AR untuk menyelesaikan persoalan yang ia sebut sebagai “memulangkan DP” satu unit Suzuki New Carry Pick Up BM 8133 GD.

Sampe mengatakan uang untuk transaksi tersebut disebut telah tersedia di rekening AR.

Ia bersama AR kemudian mendatangi pihak yang berkaitan dengan kendaraan tersebut dan melakukan pembayaran sekitar Rp20 juta melalui layanan Brilink di kawasan Sigambal, Labuhanbatu.


“Saya dan AR memberikan uang senilai Rp20 juta kepada istri Sari Siregar melalui transfer Brilink di area Sigambal Labuhanbatu,” ujar Sampe dalam keterangannya kepada redaksi.


Setelah pembayaran, menurut Sampe, kendaraan kemudian dibawa kepada calon pembeli berinisial RR.

Ia menyebut AR menawarkan kendaraan tersebut kepada RR dan kemudian terjadi transaksi ke rekening AR pada malam yang sama.


“Kemudian AR menawarkan mobil tersebut kepada pembeli dan disetujui oleh RR dan dilakukan transaksi ke rekening AR pada malam itu juga. Selanjutnya saya tidak tahu ke mana mobil tersebut dijual kembali,” katanya.


Sampe mengakui tidak lagi memegang bukti transaksi tersebut.

Meski demikian, ia menyatakan mengetahui adanya aliran dana dari RR ke rekening AR dan berpendapat transaksi tersebut dapat ditelusuri melalui rekening koran Januari 2025.

Jangan Lewatkan :  Team Libas Labuhanbatu Raya Polisikan Dua Kepala Desa terkait Dugaan penyalahgunaan anggaran DD ke Polres Labusel

“Bukti-bukti semua nggak ada. Tapi aku memang tahu uang dari RR dikirim ke rekening AR. Dan kalau polisi mau memeriksa riwayat transaksi di tanggal itu masih ada di salinan rekening koran di bulan Januari,” katanya.


Surat Pernyataan Jadi Titik Penting

Persoalan lain yang muncul adalah keberadaan Surat Pernyataan tertanggal 3 Maret 2025.

Sampe tidak menyangkal bahwa dirinya menulis dan menandatangani surat tersebut. Namun ia mengklaim proses penandatanganannya terjadi dalam situasi yang menurutnya tidak nyaman.

Sampe mengatakan dirinya didatangi sejumlah orang di sebuah warung kopi dan merasa mendapat tekanan untuk membuat surat pernyataan.


“Untuk surat yang saya tandatangani tersebut, kondisinya saya didatangi ramai-ramai di Warkop Toelang. Mereka menekan saya dan menyatakan bahwa saya harus membuat pernyataan. Saya dalam kondisi terpaksa agar tidak malu di warkop saat itu sehingga saya tulis dan tandatangani,” ungkapnya.


Pernyataan tersebut merupakan versi Sampe dan masih membutuhkan pengujian lebih lanjut melalui proses hukum maupun keterangan pihak lainnya.

Sampe juga menyebut, sejauh yang diketahuinya, terdapat hubungan atau kesepakatan antara Sari dengan seseorang yang disebutnya sebagai mantan kolektor perusahaan pembiayaan.

Namun Sampe mengaku tidak mengetahui secara utuh isi kesepakatan tersebut.

PH Sari: Rp20 Juta Ada, Tetapi Bukan Otomatis Jual Beli Putus

Penasihat hukum Sari Siregar, Akhmat Saipul Sirait, SH., membenarkan kepada redaksi bahwa terdapat transaksi sekitar Rp20 juta yang berkaitan dengan para pihak.

Namun ia menolak apabila transaksi tersebut kemudian ditafsirkan secara sepihak sebagai jual beli putus kendaraan.


“Mengenai uang sekitar Rp20 juta, kami tidak membantah adanya transaksi yang berkaitan dengan para pihak. Namun kami keberatan apabila transaksi tersebut secara sepihak kemudian ditafsirkan sebagai jual beli putus kendaraan berikut hak kepemilikannya,” jelas Saipul.


Menurutnya, kedudukan uang tersebut tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan kesepakatan serta kewajiban yang menyertainya.

Pihak pelapor, kata Saipul, menilai terdapat kewajiban-kewajiban yang masih harus dilaksanakan setelah kendaraan diserahkan.

Jangan Lewatkan :  Guna Percepat Pembangunan dan Pengembangan di Kawasan Pelabuhan PT Pelindo Gelar MetodeBuold Inovasi Design

“Justru pelaksanaan kewajiban tersebut merupakan salah satu bagian penting dari persoalan yang kemudian terjadi,” katanya.


Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan mendasar antara kedua pihak.

Sampe menggambarkan pembayaran Rp20 juta sebagai bagian dari proses yang diikuti dengan penyerahan kendaraan kepada RR. Sementara pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa pembayaran tersebut tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban lain maupun memindahkan hak kendaraan secara bebas.

Pengalihan ke RR Dipersoalkan

Perbedaan berikutnya muncul mengenai penyerahan kendaraan kepada pihak berinisial RR.

Sampe telah menyatakan bahwa kendaraan dibawa kepada RR dan transaksi dari RR dilakukan ke rekening AR.

Namun pihak Sari mempertanyakan dasar pengalihan tersebut.

Saipul mengatakan kliennya tidak pernah memberikan izin untuk menjual atau mengalihkan kepemilikan kendaraan secara bebas kepada pihak lain di luar kesepakatan yang telah ditentukan.


“Mengenai keterangan bahwa kendaraan kemudian diserahkan kepada pihak lain berinisial RR, hal tersebut justru merupakan bagian yang menurut kami perlu didalami oleh penyidik, termasuk atas dasar apa kendaraan tersebut diserahkan, siapa yang memberikan izin, serta di mana keberadaan kendaraan saat ini,” ujar Saipul.


Bagi pihak pelapor, keterangan mengenai penyerahan kendaraan kepada RR justru menjadi salah satu poin penting yang perlu dibuat terang.

PH Sari Sebut Surat Pernyataan sebagai Bukti Penting

Mengenai Surat Pernyataan 3 Maret 2025, pihak pelapor memiliki pandangan berbeda.

Saipul menyebut dokumen tersebut merupakan salah satu bukti yang dinilai penting karena memuat pernyataan maupun kewajiban berkaitan dengan kendaraan yang dipersoalkan.

Namun ia tidak ingin membeberkan seluruh substansi dokumen kepada publik.

Menurutnya, isi lengkap dokumen serta proses pembuatannya lebih tepat diuji dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Terkait klaim Sampe bahwa surat dibuat dalam keadaan tertekan, Saipul memilih menyerahkan penilaian tersebut kepada penyidik berdasarkan keterangan para pihak serta saksi-saksi.

Keberadaan Mobil Jadi Pertanyaan Besar

Di tengah perbedaan versi tersebut, satu pertanyaan utama belum terjawab secara terang: di mana Suzuki New Carry Pick Up BM 8133 GD saat ini?

Sampe mengaku tidak lagi mengetahui keberadaan kendaraan setelah proses yang disebutnya melibatkan RR.

Jangan Lewatkan :  Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

Sementara pihak Sari melalui kuasa hukumnya juga meminta agar penguasaan dan rangkaian pengalihan mobil tersebut ditelusuri.

Saipul mengatakan salah satu harapan kliennya adalah agar perkara tersebut dibuat terang, termasuk keberadaan kendaraan, jalur pengalihan serta kewajiban masing-masing pihak.


“Keberadaan kendaraan harus diketahui, rangkaian pengalihannya harus jelas, kewajiban para pihak harus dipertanggungjawabkan, dan apabila berdasarkan penyidikan ditemukan unsur tindak pidana, kami meminta proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sari Belum Memberikan Tanggapan Langsung

Redaksi juga telah menghubungi Sari Siregar secara langsung melalui WhatsApp dan menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai kronologi, transaksi Rp20 juta, status kendaraan, pengalihan kepada RR serta harapannya terhadap proses hukum.

Namun hingga berita ini disusun, Sari belum memberikan tanggapan langsung kepada redaksi.

Meski demikian, penasihat hukumnya telah menyampaikan keterangan tertulis secara terperinci mewakili posisi pihak pelapor.

Sementara itu, Sampe Tulus P. Manalu telah memberikan sejumlah keterangan awal kepada redaksi. Setelah memperoleh tanggapan dari pihak pelapor, redaksi kembali meminta penjelasan Sampe mengenai apakah dirinya mengetahui adanya persetujuan Sari saat kendaraan diserahkan kepada RR serta kewajiban apa yang menurut pemahamannya masih tersisa setelah pembayaran Rp20 juta.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan tambahan atas pertanyaan lanjutan tersebut.

Pembuktian Tetap Menjadi Kewenangan Penyidik

Baik pihak pelapor maupun terlapor telah menyampaikan versi masing-masing.

Namun keterangan kedua pihak belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah atau tidak terjadinya suatu tindak pidana.

Penelusuran aliran transaksi, status hukum kendaraan, isi dan kedudukan surat pernyataan, komunikasi para pihak, dasar pengalihan kendaraan kepada RR, serta keberadaan mobil menjadi bagian yang dapat diuji melalui pemeriksaan penyidik.

Penasihat hukum Sari sendiri menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan tidak ingin mendahului kesimpulan proses hukum.

Redaksi juga menempatkan seluruh keterangan tersebut secara proporsional dan tetap membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi tambahan dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.