BeritaHukum

RS Mitra Kota Baru Jambi Terbukti Menguasai Dimata Hukum, Said Lukman Al Hasny Kembali Mendapatkan Hak Atas Lahannya.

Avatar photo
231
×

RS Mitra Kota Baru Jambi Terbukti Menguasai Dimata Hukum, Said Lukman Al Hasny Kembali Mendapatkan Hak Atas Lahannya.

Sebarkan artikel ini

Kota Jambi, [Gaperta.id] – Said Lukman Al Hasny selaku ahli waris yang sah dari lahan parkir Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi. berdasarkan Putusan Perdata pengadilan negeri jambi tahun 1963, merasa dirugikan oleh Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi. Dikarenakan lahan milik pribadinya digunakan sebagai lahan parkir oleh Rumah Sakit Mitra kota Baru sejak awal dibangun Rumah Sakit Mitra hingga saat ini.

Menurut Said Lukman Al Hasny selaku ahli waris mengatakan pada awalnya ini terjadi ibu Erna mempunyai lahan di sini, dengan alas Hak Sertifikat, tapi setelah saya pelajari, Sertifikat itu dibeli dari Abdurahman Bin Haji Usman, Abdurahman Bin Haji Usman pihak yang dikalahkan oleh datuk saya di putusan Pengadilan Negeri Jambi tahun 1963. Ungkap Lukman

Dikarenakan lahan milik pribadinya digunakan sebagai lahan parkir oleh Rumah Sakit Mitra kota Baru sejak awal dibangun Rumah Sakit Mitra hingga saat ini.

“Dari awal saya sudah ingatkan kepada pihak Rumah Sakit Mitra, bahwa lahan atau tanah yang disewakan dari ibu Erna itu bukan lah lahan milik pribadi Ibu Erna, karna di dalamnya sertifikat yang saya miliki lahan tersebut adalah milik saya.”Tutur Lukman,”

Jangan Lewatkan :  WAASOPS KASAD Kunjungi Satgas PAMTAS YONKAV 12/BC

“Namun pihak Rumah Sakit Mitra sama sekali tidak bergeming.”Tambah Lukman,”

Akhirnya Lukman menempuh jalur hukum agar tanah atau lahan yang saat ini digunakan oleh Rumah Sakit Mitra sebagai lahan parkir kendaraan kelurga pasien Rumah Sakit itu bisa kembali lagi kepadanya.

Kenalan dari pemilik lahan Said Lukman Al Hasny. Selama tidak pernah menerima uang sewa atau jual beli lahan milik pribadinya dari Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi, yang digunakan sejak awal Rumah Sakit mitra itu dibangun hingga saat ini.

Segala usaha telah dilakukan Lukman agar tanah warisnya tidak lagi digunakan oleh Rumah sakit Mitra.

Perwakilan dari Pihak Rumah Sakit Mitra mengatakan bahwa lahan yang di duduki merupakan hal yang sah di mata hukum, pihak Rumah Sakit memberikan pernyataan mereka memiliki sertifikat yang baru . Pada Hari Rabu, 25 September 2024.

Jangan Lewatkan :  Kemenkumham Jambi Silahturahmi ke Polda Jambi

Menurut pakar Hukum Perdata Zaibi Susanto saat di kantor law Firm Zaibi Susanto mengatakan bahwa perkara yang dialami oleh Lukman Al Hasny selaku ahli waris dengan Pihak Rumah Sakit Mitra masuk dalam Bezit.

Yang dimana keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda di mana Pihak Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi bahwa lahan atau tanah yang disewa dari ibu Erna itu bukan lah lahan milik pribadi Ibu Erna.

Jadi menguasai suatu tanah atau lahan belum tentu adalah pemiliknya yang sejati. Dalam pandangan masyarakat ia dianggap sebagai pemilik karena secara nyata/lahiriyah.

Tampak orang yang prihatin dengan tuan benda itu seperti seseorang pemilik tanpa memperhatikan apakah keadaan tuan itu sesuai atau tidak dengan keadaan yuridisnya. Mengungkap Zaibi Susanto.

Jangan Lewatkan :  Sample Air Limbah Diambil, Warga Nelayan Mengucapkan Terimakasih Banyak

Pengertian bezit mendekati atau hampir sama dengan pengertian hak milik ( eigendom ). Bedanya pada eigendom lebih menunjukkan suatu hubungan hukum dengan pemiliknya, sedangkan pada bezit lebih menunjukkan adanya hubungan nyata antara si pemegang dengan bendanya. Selain itu pada eigendom , seseorang dapat berinteraksi sebagai pemilik ( eigenaar ) suatu benda karena ia memang pemiliknya. Tetapi, ada juga yang bertindak atau berpikir seolah-olah ia adalah pemilik suatu benda tanpa diketahui apakah ia pemilik sesungguhnya atau bukan. Jika ia memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka ia akan memperoleh perlindungan hukum sebagai penguasa ( bezitter ) tanpa wajib membuktikan haknya. Imbuh Zaibi Susanto

Mengambil Hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain-lain. Selain itu, penyerobotan tanah juga dapat dikenakan pasal 385 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Tambah Nya. Witnyo
(Donal)