Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Rutan Dumai dan Posbakumadin Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan

Avatar photo
39
×

Rutan Dumai dan Posbakumadin Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi tahanan Rutan Dumai bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Dumai, Jumat (17/07).

Kegiatan ini mengangkat tema “Perbedaan Ancaman Hukuman Narkotika Berdasarkan KUHP Lama dan KUHP Baru” sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum warga binaan.

Kegiatan yang diikuti oleh tahanan Rutan Dumai tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Agung Maulana. Dalam sambutannya, Agung menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk pembinaan kepribadian yang rutin diberikan kepada tahanan agar mereka memahami perkembangan peraturan perundang-undangan serta memiliki kesadaran hukum yang lebih baik.

Jangan Lewatkan :  Gubernur Akmil Pimpin Upacara Sampaikan Arahan Panglima TNI

“Melalui kegiatan ini diharapkan para tahanan dapat menambah wawasan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait tindak pidana narkotika, sehingga menjadi bekal yang bermanfaat selama menjalani masa pembinaan maupun setelah kembali ke masyarakat,” ujar Agung.

Jangan Lewatkan :  Ciptakan situasi Kondusif, Polsek Menjalin Rutin Pam Gereja di hari Minggu

Selanjutnya, tim dari Posbakumadin Kota Dumai memberikan materi penyuluhan mengenai perbedaan ketentuan ancaman pidana narkotika berdasarkan regulasi sebelumnya dan pengaturan yang berlaku saat ini. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa perkembangan hukum pidana nasional membawa sejumlah perubahan dalam sistem pemidanaan, termasuk mengenai pengaturan batas hukuman minimal pada tindak pidana narkotika.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para tahanan tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait penerapan ketentuan hukum, proses peradilan, hingga hak-hak yang dimiliki selama menjalani masa pidana.

Jangan Lewatkan :  Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Keterangan Pelaku Pembunuhan Rustam Sibarani Dalam Rekontruksi.

Melalui kerja sama dengan Posbakumadin Kota Dumai, Rutan Dumai berharap kegiatan penyuluhan hukum dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari program pembinaan, sehingga mampu meningkatkan literasi hukum tahanan Rutan Dumai dan mempersiapkan mereka menjadi pribadi yang lebih sadar hukum serta siap berintegrasi kembali ke tengah masyarakat.