Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaPeristiwa

Sadis…! Tim Media Dikejar Linggis dan Diancam Pisau Saat Bongkar Pengepul Emas Ilegal.

Avatar photo
49
×

Sadis…! Tim Media Dikejar Linggis dan Diancam Pisau Saat Bongkar Pengepul Emas Ilegal.

Sebarkan artikel ini

Muara Bungo, [Gaperta.id] – Pada hari Kamis (9 April 2026), sekitar pukul 17.00 wib //– Peristiwa mengejutkan sekaligus mengancam keselamatan jurnalis terjadi di Desa Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, pada Kamis (09/04/2026). Tim gabungan wartawan dan KOMDA yang tengah melakukan investigasi terkait maraknya aktivitas pengepul emas ilegal justru mendapat intimidasi hingga ancaman pembunuhan.

Tim tersebut terdiri dari Direktur Utama Media Info Global Indonesia, Hafit, S.Pd., Kepala Biro Info Global Indonesia Kabupaten Bungo Hedir, Presidium Pusat Reclassering Indonesia RI 07 Ketua KOMDA Kabupaten Tebo Zainal Abidin, serta Swanto selaku jurnalis

Sebelum berangkat ke lokasi, tim sempat berkoordinasi dengan Humas Polda Jambi melalui sambungan telepon WhatsApp untuk menyampaikan rencana investigasi terkait dugaan maraknya aktivitas pengepul emas ilegal di wilayah Desa Rantau Pandan.

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penelusuran terhadap salah satu tempat pengepul emas yang diduga milik seorang bernama Salam, yang berada di jalan poros Pasar Rantau Pandan. Awalnya, dua orang jurnalis masuk ke lokasi untuk melakukan investigasi, kemudian Direktur Utama Info Global Indonesia turut dipanggil masuk ke dalam tempat tersebut.
Namun situasi berubah tegang setelah pemilik lokasi selesai melakukan transaksi dengan pelanggan. Tanpa alasan jelas, pihak pengepul menuding media telah menaikkan berita terkait aktivitas mereka. Tuduhan tersebut langsung diikuti dengan aksi brutal berupa ancaman menggunakan pisau dan gunting, bahkan para jurnalis dikejar menggunakan linggis.

Jangan Lewatkan :  "Korem 042/Gapu Gelar Bakti Kesehatan Hari Juang TNI AD, Wujud Kepedulian untuk Rakyat”

Tidak hanya itu, saat berada di depan rumah pengepul, Muksin selaku Kepala Biro Menaratody.com diduga dipukul dari belakang. Sementara itu, Direktur Utama Indonesia nyaris diseret masuk ke dalam rumah dan diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Peristiwa ini menjadi bentuk nyata intimidasi dan kekerasan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Jangan Lewatkan :  Tiga Remaja Terduga Geng Motor Bersenjata Tajam Diamankan Tim Serigala Kota Polresta Jambi

Atas kejadian tersebut, tim gabungan investigasi mendesak Kapolri, Kapolda Jambi, Kapolres Bungo, hingga Kapolsek Rantau Pandan untuk segera bertindak tegas terhadap lokasi pengepul emas ilegal yang diduga milik Salam di Desa Rantau Pandan.

Selain melanggar hukum terkait pertambangan ilegal (PETI), tindakan pelaku juga dinilai telah melanggar hukum karena menghalangi kerja pers serta melakukan ancaman kekerasan terhadap wartawan.

Dasar Hukum yang Dilanggar;
1. Terkait Menghalangi Kerja Pers:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 ayat (1):

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

2. Terkait Ancaman dan Kekerasan:
KUHP Pasal 335 (Perbuatan Tidak Menyenangkan / Ancaman)
KUHP Pasal 351 (Penganiayaan)
KUHP Pasal 368 (Pemaksaan dengan ancaman kekerasan)

Jangan Lewatkan :  TNI-POLRI Jambi Perkuat Sinergitas Lewat Olahraga Bersama di Mapolresta Jambi

3. Terkait Aktivitas Emas Ilegal (PETI):
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraPasal 158:Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 161:Setiap orang yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tim gabungan menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menangkap pelaku serta menutup aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus ditegakkan demi menjaga fungsi kontrol sosial dan penegakan hukum di tengah masyarakat.