Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Regional

Sah!! DPD II IPK Dumai Resmi Tercatat di Kesbangpol

Avatar photo
41
×

Sah!! DPD II IPK Dumai Resmi Tercatat di Kesbangpol

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Dewan Pimpinan Daerah II Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Dumai resmi tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Dumai. Bukti pencatatan ditandai penyerahan surat keterangan keberadaan organisasi, dari Kesbangpol kepada Pjs Wakil Ketua IPK Dumai Feri Windria, mewakili Ketua DPD IPK Kota Dumai, Patrik Tatang, SE. Surat tersebut bernomor 200.1.4.4/310/KESBANGPOL-Bid-Kesbagomas.

Penyerahan berlangsung di Kantor Kesbangpol Kota Dumai, Jalan Perwira, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Surat diserahkan Kepala Badan Kesbangpol Kota Dumai Drs. Khairil Adli, M.Si. didampingi staf Bidang Ormas Reza Fahlepi, S.T., Selasa, 29 September 2026.

Jangan Lewatkan :  Janji Survei Tak Kunjung Ditepati, PLN Sanggau Dinilai Abaikan Kebutuhan Dasar Warga Dua Dusun di Sebuduh

Feri mengatakan pencatatan di Kesbangpol menjadi bagian penting dalam perjalanan organisasi untuk memperkuat konsolidasi dan kekompakan kader.

“Dengan resminya DPD II IPK Kota Dumai tercatat di Kesbangpol, kami berharap kekompakan dan soliditas seluruh kader semakin kuat,” ujar Feri.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Humas DPD II IPK Kota Dumai Effendy Sitompul, Zakaria, Pj. Bendahara Nursyahdin, Wadan Satgas Jefry Andika, dan perwakilan bidang UKM, Elisma.

Jangan Lewatkan :  Wisuda 702 Taruna Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Menteri AHY: Jangan Pernah Berhenti Belajar

Ketua DPD II IPK Kota Dumai Patrik Tatang, S.E. berharap pencatatan administratif tersebut menjadi langkah penguatan organisasi.

“Harapan kami, kader IPK Dumai bisa terus berkarya dan memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah maupun nasional,” kata Patrik.

Pencatatan di Kesbangpol Dumai dilakukan setelah DPP IPK menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri. SKT dengan nomor registrasi 0200-00-00/0124/VIII/2026 diterbitkan pada 21 Agustus 2026 dan berlaku hingga 2031.

Jangan Lewatkan :  Dimana Indonesia Terang? Dusun Segok–Sebaboi Masih Gelap Meski Proposal Resmi Bertahun-tahun

Selanjutnya salinan SKT diteruskan kepada setiap DPD I dan II se-Indonesia untuk diserahkan ke Kesbangpol masing-masing daerah.

SKT tersebut ditandatangani Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum ub. Direktur Jenderal Andi Baso Indra Paharuddin, S.STP., M.Si. atas nama Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) M. Tito Karnavian. Dalam SKT disebutkan, IPK bergerak di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Penulis: Efendy Sitompul