Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Salah Satu Kades Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci “Tidak Amanah!!”

Avatar photo
514
×

Salah Satu Kades Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci “Tidak Amanah!!”

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – 28/02/2024 kepala desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat yang dituakan selangkah dari warga desa, seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat desa.

Saat dikonfirmasi media gaperta.id dan LSM semut merah Kades sungai kuning, kecamatan siulak mukai, kabupaten kerinci. Tidak merespon awak media terkait realisasi penyaluran anggaran dana desa sungai kuning, kecamatan siulak, kabupaten kerinci.

Jangan Lewatkan :  HUT Persit ke-78 Tahun 2024: Persit Peduli, Kreatif, dan Sederhana

Sebagai pengawasan dan pengawalan realisasi anggaran yang diamanahkan negara kepada pejabat pemerintah, salah satunya kepala desa yang memegang wewenang dan kebijakan penyaluran dana desa.

Dipertanyakan tindakan oknum kades yang tidak merespon bahkan memblok nomor media, sangat jelas pejabat yang diamahkan tersebut telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2008.

Jangan Lewatkan :  Peningkatan Mutu Pendidikan: Akmil Laksanakan Workshop PPEPP Tahun 2024

Hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan, salah satu media lain juga mengeluhkan hal tersebut, “Ya, kami juga pernah mempertanyakan kinerja beliau, tapi tidak balas dan setelahnya nomor kami diblok oleh beliau, sebagai pengawasan kami tidak diberi ruang untuk mendapatakan informasi yang seharusnya diketahui oleh masyarakat”. Ungkapnya

Jangan Lewatkan :  Dilema dan Keprihatinan HPN 2025, Hukum Jadi Harapan Penyelesaian Konflik

Salah satu masyarakat desa sungai kuning yang enggan dipublis, juga mengeluhkan kepada media gaperta.id “kebijakan yang diambil kades sungai kuning tidak sesuai anggaran dan banyak terjadi penyelewangan dana desa dan pengalihan dana desa untuk kepentingan pribadi. ” Pungkasnya.

Ady Oi