Jambi, [Gaperta.id] – Diduga Salah satu debt collektor mata elang alias matel masih berlenggang bebas setelah proses hukum nya di Polda Jambi Masih di pertanyakan publik kejadian ini sempat Viral di berapa akun dan para netizen warga kota jambi yang diduga akan merampas kendaraan masyarakat di daerah Simpang Rimbo perumahan Kembar lestari kecamatan alam berajo kota Jambi pada waktu kejadian di tanggal 17/05/2025_
Jelas perbuatan para debt collektor alias matel ini sudah sangat merugikan dan meresakan masyarakat dan konsumen seperti gaya Begal untuk serius di tertibkan_
“Kamis tanggal 15/01/25”
aturan yang sudah inkrah dari putusan MK no 71 tahun 2021 dan MK No 18 tahun 2019 dan Peraturan POJK No 22 tahun 2023 dan UU KONSUMEN NO 8 tahun 1999 dan perkap kapolri no 8 tahun 2011 pihak debt collektor alias mata elang tidak ada ruang lagi untuk eksekusi kendaraan bermotor masyarakat di jalan mau pun dimana pun dengan cara cara begal tanpa ada penyerahan secara sukarela dari pihak konsumen /Debitur masyarakat ini sudah jelas melanggar hukum tanpa ada nya putusan pengadilan negeri setempat_
Diminta juga Kapolda Jambi kabib propam YLKI LPKNI dan Kompolnas untuk segera usut tuntas bagi para anggota dibawa nya yang diduga ingin berkolaborasi dengan para debt collektor dan berkordinasi untuk mencegah tindak tindak semena mena terhadap debitur dan masyarakat,
Sampai lah berita ini di turunkan pihak debt collektor belum di minta hak jawab nya dan klarifikasi.














