Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Terjun

Avatar photo
223
×

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Terjun

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – 18 Mei 2025 Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Kamis (15/5).

Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka, yakni Rio (33) dan Farhan (20), dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Jangan Lewatkan :  PLN Siagakan 34 Posko Siaga dan 1.518 Personel Jaga Keandalan Pasokan Listrik Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1446 H di Riau dan Kepulauan Riau

“Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di samping rumah seorang warga di Jalan Andan Sari. Kedua tersangka ditemukan sedang berdiri di samping rumah dan langsung diamankan,” ujar AKP Ismail Pane pada Minggu (18/5).

Jangan Lewatkan :  Keren! Transformasi Sehat Pekerja Kilang Pertamina Dumai Berhasil Turunkan 17,3 Kg dalam 3 Bulan Lewat Program SEBUSE JUMBO 2025

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi sabu, 5 plastik klip kecil sabu, 3 plastik klip kosong, 2 buah pipet ujung runcing, 2 buah dompet, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 110.000,-. “Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Sat Narkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ismail Pane. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.