Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sat-Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Kelurahan Mabar Hilir

Avatar photo
398
×

Sat-Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Kelurahan Mabar Hilir

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Pada Rabu, 11 September 2024, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar Hilir. Tersangka yang ditangkap adalah Arpiansyah (47), warga setempat, yang diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Jangan Lewatkan :  RDP Bersama Komisi II DPR RI, Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan di rumah tersangka.

Jangan Lewatkan :  Kapolsek Mempawah Hulu Sosialisasi dan Edukasi tentang larangan penggunaan knalpot Brong di SMAN 1 Mempawah Hulu

“Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam sumur kamar mandi tersangka. Barang bukti yang kami amankan meliputi 1 plastik klip sedang berisi sabu, 2 plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 pipet ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp 50.000,-,” jelas AKP Ismail Pane.

Jangan Lewatkan :  Tindakan Sepihak dan Tidak Profesional Dilakukan Oleh PT KIM Mencopot Semua Vendor Lokal

Dari hasil pemeriksaan awal, Arpiansyah mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Bambang Hermanto)