BeritaHukumKriminalTNI/POLRI

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Penadah Mobil Curian

Avatar photo
158
×

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Penadah Mobil Curian

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua tersangka penadahan dalam pengembangan kasus pencurian 1 unit mobil Nissan BK 1155 ABL milik Shanti (31) yang terjadi pada 4 Agustus 2025. Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025 pukul 23.00 WIB di Kab. Langkat

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu menangkap H. Dedi (43) pelaku utama pencurian, yang merupakan suami siri dari ibu korban.

Jangan Lewatkan :  DebtKolektor Melakukan Penarikan Paksa, Sebuah Kendaraan Milik Sabran Nurdin Dijalan.

“Dalam pengembangan kasus ini, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka Dedek (37), yang berperan membantu menjual mobil curian kepada tersangka Bagus (30) seharga Rp. 52.000.000,-. Kemudian, tersangka Bagus kembali menjual mobil tersebut dengan bantuan VM (DPO) seharga Rp. 58.000.000,-,” ungkap AKP Riffi Noor Faizal.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Pelabuhan Belawan Bersama Pengurus Bhayangkari Bagikan Takjil Gratis dan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan mobil korban dan memburu tersangka VM yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Jangan Lewatkan :  Siap-siap...!! Semua Pasien Poliklinik RSUD Dumai Wajib Punya Identitas Digital

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan serta memastikan legalitas dokumen kendaraan untuk menghindari terlibat dalam kasus penadahan.