Belawan, [Gaperta.id] – 31 Januari 2025 Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka yang diamankan adalah M. Naufal Saufi (20), warga Jalan Veteran Desa Manunggal.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit BK 6812 MD. “Kejadian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Tanjung Mulia. Saat itu, korban memarkirkan motornya di depan masjid untuk melaksanakan salat Subuh. Namun, saat selesai salat, korban mendapati kendaraannya telah hilang,” ujar AKP Riffi Noor Faisal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Berkat informasi yang diperoleh, keberadaan tersangka berhasil diketahui, dan pada pukul 20.30 WIB, M. Naufal Saufi berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencuri motor korban dan langsung menjualnya kepada seseorang di daerah Kampung Lalang dengan harga Rp 1.000.000. “Uang hasil penjualan motor tersebut telah digunakan tersangka untuk makan dan bermain judi online,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian juga tengah berupaya mencari keberadaan korban motor serta mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan tersangka terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.