Sanggau, [Gaperta.id] – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (50), warga Jalan Empaong Luar, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. SM diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Suhariyanto, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di kediaman SM. Warga menduga tempat tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemantauan, ditemukan indikasi kuat bahwa benar telah terjadi tindak pidana peredaran narkotika di rumah pelaku,” ungkapnya.
Petugas kemudian melaksanakan tindakan hukum pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam operasi tersebut, SM berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Proses penangkapan berlangsung lancar dan terkoordinasi dengan baik.
Setelah mengamankan tersangka, petugas yang disaksikan oleh masyarakat sekitar langsung melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan seluruh ruangan di rumahnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan SM dalam peredaran narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip. Satu paket ditemukan di ruang tamu, tidak jauh dari tersangka, dan satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar milik tersangka,” jelas Iptu Suhariyanto.
Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Di antaranya dua unit timbangan digital warna hitam, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik hitam, satu bundel plastik bening berklip, satu unit ponsel merek Vivo warna abu-abu, dan satu buah kotak warna hitam.
Iptu Suhariyanto menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi adalah milik tersangka SM dan digunakan untuk aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres Sanggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil kami amankan adalah 2,23 gram. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Iptu Suhariyanto juga menegaskan komitmen Polres Sanggau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas guna menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.