BeritaRegional

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Mengamankan Hewan Dilindungi

Avatar photo
187
×

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Mengamankan Hewan Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Kalbar, [Gaperta.id] – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC berhasil mengamankan satwa yang dilindungi yang akan di selundupkan dari Indonesia ke Malaysia di jalan tikus Patok batas A. 56 Dusun Sempadan, Desa Temajuk, Kec, Paloh, Kab. Sambas.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Makotis Gabma Entikong menyampaikan telah disita yaitu 1 ekor Kukang (satwa dilindungi) oleh personel dari Pos Gabma Temajuk, Kamis (21/10/2024).

Jangan Lewatkan :  Lanjutkan Kerja Sama Maritim, Bakamla RI dan ABF Gelar SOM Ke-6

“Personel Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil mengamankan 1 ekor Kukang yang termasuk dalam satwa dilindungi, yang diduga dari berasal dari Indonesia dan akan diselundupkan ke Malaysia,” katanya.

Jangan Lewatkan :  Idul Fitri 1445 H/2024 M, KKNP Dumai Halal Bihalal

Menurutnya, penyitaan itu bermula disaat Wadanpos a.n. Sertu Saiful Basri Sianturi dan 2 anggota pos Gabma Temajuk melaksanakan patroli jalan tikus, Setelah dilakukan pemeriksaan sepanjang jalan tikus, ditemukan 1 ekor Kukang yang berada di sekitar patok A. 56, hewan ini termasuk yang dilindungi oleh undang-undang.

Jangan Lewatkan :  PJ. Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad Silaturahmi Ke Kantor DPRD Kota Bekasi

Mendapati hal tersebut Wadanpos Sertu Saiful langsung mengamankan hewan dilindungi tersebut dan melaporkan ke Danpos Gabma Temajuk Lettu Kav Alesandro Delpiero.

Menerima laporan tersebut Danpos Gabma temajuk langsung melaporkan komando atas untuk tindakan lebih lanjut terhadap hewan dilindungi tersebut.
(Lepinus Lumbantoruan)