KOTA JAMBI, [Gaperta.id] – Kembali terjadi aksi yang dinilai banyak pihak sebagai aksi “gagal paham” dari LSM J di depan Kantor Walikota Jambi. Ini sudah jilid kedua, namun substansinya masih sama: penuh tuntutan, minim dasar.
Dalam aksinya, massa mendesak Walikota dan Satpol PP untuk menutup sejumlah gudang yang mereka sebut ilegal. Namun ironisnya, tuntutan tersebut terkesan seperti pemaksaan kehendak tanpa pemahaman mekanisme hukum yang berlaku.
Perlu diingat, Satpol PP bukan lembaga yang bekerja berdasarkan tekanan massa. Penindakan dan penutupan suatu tempat usaha harus berdasarkan alat bukti, kajian, serta prosedur hukum yang jelas. Tanpa itu, justru Satpol PP bisa dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang mereka tegakkan.
Di sinilah letak paradoksnya. Mereka berteriak soal pelanggaran aturan, namun lupa bahwa penegakan aturan tidak bisa dilakukan secara serampangan. Negara ini negara hukum, bukan negara tekanan.
Patut diapresiasi sikap Satpol PP Kota Jambi yang tetap konsisten menyatakan bahwa penutupan usaha yang diduga ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses yang sah. Ketegasan ini menunjukkan bahwa mereka tidak mudah diintervensi oleh tekanan kelompok tertentu.
Lebih menarik lagi, publik mulai mempertanyakan motif di balik aksi tersebut. Mengapa hanya beberapa gudang saja yang menjadi sasaran tuntutan? Jika benar ingin membersihkan praktik ilegal, mengapa tidak menyuarakan semuanya secara menyeluruh?
Hal ini memunculkan dugaan bahwa aksi tersebut bukan semata-mata demi kepentingan umum, melainkan beraroma persoalan pribadi atau kepentingan tertentu yang belum terselesaikan.
Demo adalah hak setiap warga negara. Namun ketika aksi kehilangan objektivitas dan terkesan tebang pilih, publik berhak bertanya: ini perjuangan atau sekadar panggung?
Kota Jambi butuh solusi berbasis hukum, bukan sensasi berbasis emosi.














