Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Kerinci Kembali Tunjukan Komitmennya Dalam Pemberantasan Narkoba

Avatar photo
723
×

Satresnarkoba Polres Kerinci Kembali Tunjukan Komitmennya Dalam Pemberantasan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, berhasil diamankan pada Minggu malam, 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan EN berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta membuntuti pelaku.

“Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim kami langsung melakukan penggerebekan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 35 paket kecil sabu siap edar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma.

Jangan Lewatkan :  Pemkab Kerinci Jajaki Kerja Sama Strategis Dengan UNJA di Berbagai Sektor

Barang Bukti yang Disita:
35 paket kecil narkotika jenis sabu, total bruto 2,49 gram
1 kotak plastik tempat penyimpanan sabu
1 buah bong (alat hisap sabu)
1 buah korek api gas
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui platform online. Transaksi dilakukan menggunakan metode “tempelan”, yakni sabu diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa pertemuan langsung. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama seseorang berinisial B.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Landak Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Malam Tahun Baru 2025

“Pelaku membagi sabu ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali. Modus seperti ini umum digunakan oleh jaringan pengedar narkoba berbasis online, untuk menghindari deteksi aparat,” lanjut IPTU Yandra Kusuma.

Saat ini, EN telah ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Jangan Lewatkan :  Di Komandoi Oknum Kepala Desa Kubang Gedang inisial " PA"dan Oknum TNI Inisial "HC" ,Masyarakat Kayu Aho Mangkak Koto Lanang di Aniaya

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan informasi dari masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat. Polres Kerinci berkomitmen memberantas narkoba hingga ke pelosok desa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi. Jangan ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan,” tutup IPTU Yandra Kusuma.