HukumTNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 3,969 Kg.

Avatar photo
80
×

Satresnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 3,969 Kg.

Sebarkan artikel ini

SINGKAWANG, [Gaperta.id] – Polres Singkawang, Telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika dari tindak pidana narkotika yang telah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Singkawang, yang dipimpin oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Dwi Hariyanto Putro, S.H., bertempat di Mako Polres Singkawang Jl. Firdaus H.R.II No. 98 Kota Singkawang, Senin (6/11/2023).

Dalam kegiatan “Pemusnahan barang bukti Narkotika dari tindak pidana narkotika tersebut dihadiri oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Kasatresnarkoba Polres Singkawang, Kasi Humas Polres Singkawang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, Perwakilan BNN Kota Singkawang, Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Perwakilan Kodim 1202 Singkawang, Penasehat Hukum, LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar dan Para Penyidik/Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang.

Jangan Lewatkan :  Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Judi Togel di Warung Kopi

Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang menuturkan, Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini sehubungan dengan Kasus Narkotika yang masih sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 67 /A/ X/ 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR, tanggal 16 Oktober 2023 tentang tindak pidana narkotikanarkotika, Dengan Tersangka Inisial L dengan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1.000,69 gram dan Tersangka Inisial P dengan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2.971,18 gram.

Untuk Pasal yang disangkakan kepada kedua Orang Tersangka tersebut adalah, Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Jangan Lewatkan :  Guna Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Kordinasi Bersama Instansi Terkait

Selanjutnya terhadap Barang Bukti tersebut masing-masing telah Disisihkan Untuk Dilakukan Pengujian Di Balai Pom sebanyak 1 (satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,2 gram dilakukan uji ke Balai Pom (untuk 1 sampel pengujian ke BPOM) dengan hasil pengujian Positif (+) mengandung Methaphetamin / termasuk narkotika golongan I.

Selanjutnya Barang Bukti Yang Disisihkan Dan Akan Dihadirkan Dipersidangan sebanyak 1 (satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram dihadirkan ke persidangan, Dan Total Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Yang Dimusnahkan pada hari ini Sebanyak 3.969,47 gram

Jangan Lewatkan :  Gubernur Akademi Militer Meninjau Stan Taruna Akmil di Monas Jakarta

Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin,
Selanjutnya Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam wadah yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan oleh para undangan yang hadir.

(Red)