Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaKesehatanTNI/POLRI

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Menangkap Oknum Honorer dan Swasta

Avatar photo
1100
×

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Menangkap Oknum Honorer dan Swasta

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, [Gaperta.id] – Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap oknum honorer dan seorang karyawan swasta di Tanjungpinang terkait tindak pidana narkoba.

Oknum tersebut YA seorang honorer di pemerintahan dan karyawan swasta inisial ZS.

Dari informasi, Tim satresnarkoba awalnya mendapat informasi peredaran narkoba dari masyarakat. Polisi kemudian menangkap oknum honorer di Jalan Ir Sutami Tanjungpinang, Rabu (24/4/2024).

Jangan Lewatkan :  Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Petugas Loket

Hal tersebut di ungkap oleh Kanit Penyelidikan 1 Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda M Alvin Royantara,

“Polisi kemudian menangkap oknum honorer di Jalan Ir Sutami Tanjungpinang. Saat penggeledahan, polisi Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan satu paket sabu milik oknum honorer yang tersimpan di dalam jok motor, ” terangnya, Minggu (28/4/2024).

Jangan Lewatkan :  Temu Ramah Staf Khusus Kemenkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase Bersama Ono Niha Dumai Timur

Dikatakan Alvin,pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar inisial ZS yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Tanjungpinang.

Kemudian kata Alvin, pelaku ZS menyimpan paket sabu di dalam jok motor

Jangan Lewatkan :  Peringati Hari Sumpah Pemuda, DLHK Kalbar Gelar Penanaman Pohon Bertema “Satu Anak Satu Pohon” di Entikong

Ditambahkan Alvin, kedua pelaku telah di lakukan penyelidikan di Mapolresta Tanjungpinang serta kami tahan untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut

“Atas perbuatannya, dua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

(Albert)