Kubu Raya, [Gaperta.id] – Skandal besar kembali mengusik wajah penegakan hukum di Kalimantan Barat. Satu kontainer penuh berisi rokok ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu ditemukan menumpuk di kawasan pergudangan Borneo Icon, Kubu Raya. Lokasinya hanya berjarak ratusan meter dari Mapolres Kubu Raya, menimbulkan pertanyaan tajam tentang efektivitas sistem pengawasan dan integritas aparat.(17/4).
Penemuan mencengangkan ini bermula dari investigasi lapangan yang dilakukan tim gabungan wartawan dan lembaga pengawas independen pada Kamis pagi, 17 April 2025. Di lokasi, satu unit kontainer ditemukan dalam keadaan tersegel dan mencurigakan. Saat diperiksa, kontainer tersebut berisi ratusan karton rokok dari berbagai merek yang menggunakan pita cukai tidak sesuai spesifikasi resmi. Indikasi kuat mengarah pada pemalsuan pita cukai.
Seorang pekerja gudang berinisial AHG yang dimintai keterangan hanya menjawab singkat. “Saya cuma kerja. Soal isi kontainer, bukan urusan saya. Bos saya, CDR, sedang di luar negeri,” ujarnya. Nama CDR disebut sebagai pemilik usaha tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, keberadaan dan keterangan resminya belum berhasil diperoleh.
Yang menambah kejanggalan, kontainer ini diketahui berasal dari Pelabuhan Pontianak—salah satu titik yang berada dalam pengawasan ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Gudang tempat barang ilegal itu ditemukan pun sangat dekat dengan kantor kepolisian. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian sistemik atau bahkan persekongkolan yang melibatkan oknum di dalam institusi pengawasan.
“Ini bukan semata urusan rokok ilegal. Ini adalah potret telanjang kebobrokan sistem pengawasan kita. Negara dirugikan miliaran rupiah, sementara aktor intelektualnya bebas bergerak di ruang gelap,” ujar seorang investigator lembaga pengawas yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan hasil penelusuran, tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
Pasal 54: Menjual atau menyimpan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi diancam pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 55-56: Mengatur pidana terhadap pemalsuan dan penyalahgunaan pita cukai.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 480: Mengatur pidana terhadap penadahan barang hasil kejahatan.
UU Tipikor dan UU TPPU:
Jika ditemukan unsur keterlibatan pejabat atau penyalahgunaan kewenangan, perkara ini dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Tim media secara resmi akan mengajukan permintaan klarifikasi kepada Bea Cukai Pontianak dan Polres Kubu Raya. Sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk komunitas pemerhati anggaran dan lembaga antikorupsi lokal, juga telah menyuarakan kekhawatiran.
“Kami tidak akan diam. Kasus ini tak boleh lenyap begitu saja seperti banyak kasus sebelumnya. Pelaku utama harus diungkap dan diproses secara terbuka,” tegas perwakilan jurnalis dari tim investigasi.
Lebih dari sekadar pelanggaran pidana ekonomi, kasus ini merupakan ujian integritas bagi lembaga penegak hukum dan instansi pengawasan negara. Pertanyaan yang menggantung di benak publik: apakah hukum di negeri ini masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau akankah ada titik balik di mana keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi?
Publik menanti: akankah skandal ini menjadi pintu pembongkaran praktik korupsi berjaringan, atau hanya akan menjadi headline sementara yang segera dilupakan?