Jambi, [Gaperta.id] – Tim Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengamankan satu unit mobil Colt Disel dengan nopol BH 4809 MD bermuatan gas LPG orange dan didinding bak mobil bertuliskan agen gas elpiji PT Artha Ganisya pada Sabtu siang (07/02/26).
Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, menyusul dugaan praktik pengoplosan gas elpiji.
PT Artha Ganisya berlokasi di Jl. Slamet Riyadi, Solok Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36124, terkuak satu nama Sri Mardianingsih sebagai Direktur Utama PT Artha Ganisya.
Tahun 2010 lalu cabang PT Artha Ganisya juga tersandung masalah tabung gas yang berkarat yang tak layak pakai di daerah Kabupaten Kerinci dan Kota Sarolangun, dan kini PT Artha Ganisya melakukan praktik ilegal yang merugikan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengamanan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan indikasi kuat adanya praktik ilegal yang diduga merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi, di antaranya mobil Truck pengangkut dan gas elpiji, peralatan yang diduga digunakan untuk pengoplosan. Seluruh barang bukti dan pihak-pihak terkait langsung dibawa ke Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum pemilik agen maupun jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan praktik tersebut. Namun, aparat menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi gas elpiji bersubsidi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan distribusi elpiji di Provinsi Jambi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pengamanan, tetapi juga mengusut tuntas jaringan dan aktor yang terlibat, agar praktik serupa tidak terus terulang.














