Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Satuan Narkoba Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Ekstasi

Avatar photo
244
×

Satuan Narkoba Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Polda Kalbar, [Gaperta.id]
Satuan Narkoba Polresta Pontianak musnahkan barang bukti Narkotika jenis ekstasi diruang aula Satnarkoba Polresta Pontianak,Kamis (5/10/2023) pagi.

Kepada awak media Kapolresta Pontianak melalui Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno mengatakan, “Pemusnahan hari ini berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan barang bukti Nomor : SP. Musnah / 89 /X / RES.4.2 / 2023 , tanggal 10 September 2023 dan Surat ketetapan status / barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Pontianak Nomor : B-4149 / O.1.10 / Enz.1 / 09 / 2023 perihal penetapan status barang bukti.

Jangan Lewatkan :  Polres Muaro Jambi Mendapat Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih dari Korban Curanmor " Apresiasi Gerak Cepat Tangkap Pelaku 1x24 Jam"

Adapun barang bukti yang kami musnahkan kali ini 1 (Satu) Plastik Klip yang di dalamnya berisikan narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 8 Butir merk Burung Hantu Narkotika Golongan I (jenis Ekstasi – mengandung MDMA) di beri Kode 1 dengan Berat Netto : 3,93 Gram dari tersangka S (29) yang diamankan di Jl. Imam Bonjol Pontianak selatan pada (10/9) lalu.”Ujarnya

Jangan Lewatkan :  Residivis Narkoba Diringkus Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari, Aksi Licik Ari Jon Berakhir di Tangan Aparat

Untuk tersangka S kami jerat dengan Pasal 91 ayat (1) s/d ayat (7), pasal 92 ayat (1) s/d ayat (6), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun minimal dan paling berat hukuman seumur hidup dan denda 10.000.000.000 rupiah.”Pungkasnya

Jangan Lewatkan :  Diduga PERUMDA Tirtanadi Kong Kalikong Dalam Pemberian Tender Mafianya Didalam Atau di Luar Pagar..??

(Red)