Sekadau, [Gaperta.id] – Sawmill penggergajian kayu milik Ipin yang berlokasi di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat diduga tidak memiliki ijin resmi.
Kegiatan pengolahan kayu di sawmill milik Ipin tersebut sudah berjalan puluhan tahun dan diduga kayu yang diolahnya adalah kayu yang terbilang langka pada saat ini yaitu kayu jenis Tengkawang.
Informasi yang di himpun media gaperta.id bahwa Ipin selaku pemilik sawmill tersebut perlu di lakukan pemeriksaan terkait ijin usaha Sawmill nya yang menurut sumber tidak berijin.
Selain itu juga, usaha sawmill milik Ipin diduga dibekingi oleh oknum APH yang diduga ikut andil dalam kegiatan kepemilikan sawmill tersebut.
Kepada bapak Kapolda Kalimantan Barat untuk segera melakukan tindakan terhadap Ipin selaku pemilik sawmill juga terhadap oknum yang membekingi sawmill milik Ipin tersebut.