Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

SBSI’92 Dumai Kawal Kebijakan KSOP dalam Menertibkan Koperasi TKBM Boneka Oligarki

Avatar photo
63
×

SBSI’92 Dumai Kawal Kebijakan KSOP dalam Menertibkan Koperasi TKBM Boneka Oligarki

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Munculnya berita dibeberapa media online terkait Koperasi TKBM yang hangat dibicarakan dua hari belakang ini oleh Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau (AAKJ TKBM) yang menolak keras surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai terkait pembentukan dan kewajiban pembentukan dan atau penggunaan Unit Usaha Pengerahan Jasa (UUPJ) TKBM, Koperasi TKBM Dumai berikan tanggapan.

“Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai menilai kebijakan tersebut cacat prosedur, bermasalah secara tata kelola, dan berpotensi merugikan koperasi-koperasi eksisting serta pekerja TKBM,” kata Agoes Budianto ketua DPC. SBSI’92 Dumai.

Penolakan untuk menjadi Unit Usaha Jasa Penyedia Tenaga Kerja Bongkar Muat (UUPJ-TKBM) Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai biasa saja dan narasi itu adalah bentuk mereka membungkus kepentingan seolah-olah memperjuangkan koperasi dan TKBM padahal sebenarnya itu adalah kepentingan personal dan kelompok saja.

Lebih lanjut Agoes mengatakan, “Sebenarnya mereka tidak memahami persoalan dasarnya saja. Peraturan tentang Koperasi TKBM yang telah diatur oleh Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pemerintah juga secara jelas dan tegas mengatur dalam SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 maupun Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023. Sebaiknya dipahami dengan benar agar tidak gagal paham apalagi menuding Kepala Kantor Kesyahbandaran dan otoritas Kelas I Dumai dengan tudingan yang tidak beralasan hukum, sementara kepala KSOP Kelas I Dumai hanya menjalankan aturan bukan bertindak atas kehendak pribadi, melainkan atas dasar undang-undang, peraturan menteri, dan kebijakan pemerintah,” tegas Agoes lagi.

Jangan Lewatkan :  FRIC Provinsi Jambi Siap Sinergi Bersama Sat Brimobda Jambi Siap Dukung Sitkamtibmas Selama Nataru

Ketika dikonfirmasi terkait pernyataan AAJK TKBM Riau yang menyatakan ada kewajiban rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan dalam pembentukan koperasi membuka ruang konflik kepentingan yang serius.

Kewajiban hanya satu koperasi TKBM pelabuhan dan keharusan seluruh TKBM masuk ke satu UUPJ adalah bentuk pemaksaan model kelembagaan dan berpotensi menciptakan monopoli dan menyingkirkan koperasi-koperasi yang sudah sah dan eksisting.

Terkait hal itu, Agoes dengan santai menjawab, “Lagi-lagi itu hanya narasi personal dan pemahaman kelompok yang tidak didasari oleh pemahaman melihat regulasi itu secara komprehensif. Padahal, persoalan yang mereka keluhkan itulah pemerintah atau negara hadir dalam bentuk memberikan perlindungan kepada Koperasi khususnya TKBM di Pelabuhan.
Kenapa hanya boleh ada satu koperasi TKBM di satu pelabuhan, itu aturan undang-undang yang dibuat untuk melindung koperasi dari koperasi yang diduga kuat ciptaan oligarki yang lahir karena kepentingan segelintir pihak sehingga terjadi penghancuran makna koperasi dan TKBM itu sendiri. Hal ini sangat bertentangan dengan. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 62 angka (1) huruf a dan b tegas memberikan perlindungan terhadap koperasi.
Alih-alih melindungi buruh, justru membuka ruang terjadi perang tarif upah TKBM, upah murah tak terhindarkan, dan tekanan pengusaha terhadap TKBM yang kesemuanya itu tidak dapat diselesaikan oleh koperasi mereka-mereka itu karena mereka bekerja tidak menggunakan regulasi pemerintah tapi lebih pada kehendak oligarki. Ini bukan reformasi tapi ini industrialisasi TKBM murah dengan bungkusan koperasi yang seolah-olah melindungi TKBM tetapi mengeksploitasi TKBM.
Saya sangat yakin dalam penetapan tarif TKBM dapat dipastikan mereka tidak pernah menggunakan KM Nomor 35 Tahun 2007 sebagai pedoman perhitungan tarif yang diatur oleh pemerintah. Untuk hal ini saya berani adu data tarif TKBM antara koperasi mereka dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai. Ayo kita uji koperasi siapa yang sebenarnya membela TKBM, kalau benar mereka mengatakan bahwa peraturan pemerintah merugikan TKBM,” tegas Agoes.

Jangan Lewatkan :  Permigastara Gelar Sertifikasi Statement Analysis: Bekali Profesional Deteksi Kebohongan dan Gejala Fraud

Selanjutnya, menyikapi monopoli itu, Agoes menjelaskan “baca saja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Bab IX Ketentuan Lain Pasal 50 Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah: huruf ( i ) kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya. Aneh saja koq ada koperasi menuduh koperasi monopoli, lantas siapa yang melindung koperasi, lucu kan? Itu belum lagi TKBM yang katanya mereka perjuangkan, saya duga kuat, mereka tidak pernah melakukan sertifikasi TKBM agar kompeten dalam bekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 sebagai syarat wajib untuk bekerja sebagai TKBM di pelabuhan.

Jangan Lewatkan :  Kebut Dedieselisasi, PLN Berhasil Operasi Saluran Kabel Laut 20 kV Penghubung Pulau Dabo Singkep, Selayar dan Lingga

“Intinya kita mendukung KSOP Dumai yang menegakkan aturan dan menolak adanya tekanan politik dan massa karena itu akan merusak kepercayaan publik terhadap negara. Negara tidak boleh kalah dengan tekanan dan hukum tidak boleh tunduk pada narasi,” tegas Agoes dan didampingi Amir ketua koordinator UUPJ TKBM Pelabuhan Dumai.