DUMAI, [Gaperta.id] – Dalam rapat kerja kedua Komisi 2 DPRD Dumai bersama manajemen PT Pembangunan Dumai Berseri pada Rabu (9/4/2025) lalu, terkait pembenahan manajemen BUMD perusahaan yang bergerak dibidang ready mix, salah satu rekomendasinya adalah pembenahan manajemen keuangan.
Pembenahan manajemen keuangan dimaksud adalah bagaimana caranya agar perusahaan tersebut tetap beroperasi dan neraca keuangan nya makin baik. Maksudnya, bagaimana kas daerah bisa mendapat PAD lewat strategi layanan publik atau bisnis perusahaan.
Neraca keuangan tersebut mencakup kewajiban perusahaan dan hak perusahaan yang dipimpin Direktur Aditya Romas itu kepada para pihak. Termasuk hak eks pekerja. Hal ini menjadi poin penekanan Komisi 2 DPRD Dumai saat rapat kerja (hearing – red) tersebut.
Diketahui ada 10 orang karyawan PT Pembangunan Dumai Berseri yang tidak perpanjang kontrak kerja per 1 Maret 2025 lalu. Namun hingga rilis ini tayang jadi di artikel online, nasib mereka terkatung-katung. Mereka belum menerima hak kompensasi. Padahal hak kompensasi tenaga PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021, Pasal 15 ayat 1.
“Aturan tersebut menerangkan bahwa, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang berstatus PKWT. Uang kompensasi itu diberikan ketika hubungan kerja berdasarkan PKWT berakhir. Ketentuan pemberian uang kompensasi serta besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dikerjakan. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan berakhir. Uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir”, urai Ketua Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP TEKAL), Ismunandar Ngah, biasa disapa Nandar Ngah.
“Kami sudah berulang-ulang minta hak kompensasi tersebut kepada bagian keuangan perusahaan, Bu Ayu, tapi sampai sekarang belum ada respon”, ucap seorang eks PKWT kepada Jurnalis.
Diterangkannya, mereka eks PKWT ingin saat menerima hak kompensasi tetap sesuai standar kebijakan pemerintah dan tertib administrasi. “Jadi, kalau kami menerima hak kompensasi wajib ada bukti slip yang dikeluarkan perusahaan, ber stempel, bertandatangan dan jelas rincian numeriknya”, pungkas teman lainnya menimpali.
“Dari awalnya kami 10 yang belum menerima hak kompensasi, terakhir ada 4 orang yang telah mendapatkan haknya, antara lain sepupunya pak direktur. Setelah pemberian hak untuk 4 org tersebut pada dua minggu yang lalu, hingga saat ini blm ada lagi realisasi untuk yang sisa nya”, tandas eks tenaga PKWT lainnya menimpali.