Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Segini Biaya Pisah Sertifikat Tanah Beserta Syaratnya

Avatar photo
18
×

Segini Biaya Pisah Sertifikat Tanah Beserta Syaratnya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, [Gaperta.id] — Pisah sertifikat adalah proses untuk memisahkan sebagian bidang tanah. Bidang tanah yang dipisah itu nantinya diterbitkan sertifikat baru.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida mengatakan tata cara pemisahan sertifikat tanah diatur dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hal ini termasuk biaya pelayanan buat pisah sertifikat.

“Layanan pemisahan adalah pemisahan atas satu bidang tanah yang sudah bersertifikat baik sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Lalu, berapa biaya yang perlu disiapkan kalau mau pisah sertifikat tanah? Berikut ini cara penjelasannya.

Biaya Pisah Sertifikat
Perkiraan biaya pisah sertifikat dapat dilihat simulasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Setiap orang bisa berbeda-beda biayanya karena biaya pisah sertifikat bervariasi tergantung pada luas dan lokasi tanah.

Biaya pisah sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Berikut ini komponen biaya pisah sertifikat.

Jangan Lewatkan :  Monadi - Murison Raih Dukungan Tokoh Besar, Anggota DPD dan DPR RI, Eks Ketua BPK RI dan Anak Pj Bupati Kerinci

1. Biaya Pengukuran

a. Luas lahan sampai dengan 10 Hektare

Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000

b. Luas lahan Lebih dari 10 Hektare sampai dengan 1.000 hektare

Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000

c. Luas lahan Lebih dari 1.000 Hektare

Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam Rangka Penetapan Batas

L : Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi

HSBKu: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan. HSBKu diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2012 dibagi dalam dua kategori, yakni HSBKu pertanian dan HSBKu non pertanian per provinsi.

2. Biaya Pelayanan Pendaftaran Pemisahan Sertifikat
Biaya pelayanan untuk pendaftaran pisah sertifikat sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.

Jangan Lewatkan :  Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Menteri Nusron: Negara Hadir Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

3. Biaya Petugas Pengukur
Pemohon juga menanggung biaya untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas ukur yang turun ke lapangan.

Simulasi Perhitungan Biaya Pisah Sertifikat

Misalnya, Tuan A memiliki tanah seluas 300 meter persegi di Jawa Barat dan ingin memisahkan sertifikat menjadi dua bidang tanah. Berikut ini simulasi menghitung biaya pisah sertifikat berdasarkan kalkulator di situs Kantor BPN.

Total biaya = Rp 420.000 dengan rincian:
Pengukuran = Rp 320.000
Pendaftaran = Rp 100.000

Perkiraan biaya pisah sertifikat tanah Tuan A di Kantor Pertanahan sebesar Rp 420.000. Biaya tersebut belum termasuk untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas pengukuran di lapangan.

Syarat Pisah Sertifikat Tanah
Selain menyiapkan dana, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi pemohon. Inilah syarat pisah sertifikat tanah berdasarkan Lampiran Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Syarat Pisah Sertifikat Bidang Tanah Perorangan

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

Jangan Lewatkan :  Kasus PJU Kerinci Berlanjut Panjang: Penyidik Diminta Usut Konsultan Pengawas CV Syandananirwasita Indotech.

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Sertifikat asli

4. Sertipikat asli

5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah

6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan

Syarat Pisah Sertifikat Bidang Tanah Badan Hukum

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi Akta Pendirian

5. Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

6. Sertifikat asli

7. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Itulah penjelasan soal biaya dan syarat pisah sertifikat. Semoga membantu!