BeritaRegional

Sekelompok Pemuda dari PWDPI Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Dugaan Kampanye Ilegal di salah satu Rumah Ibadah Kota Jambi

Avatar photo
44
×

Sekelompok Pemuda dari PWDPI Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Dugaan Kampanye Ilegal di salah satu Rumah Ibadah Kota Jambi

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – 20 November 2024 Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Duta Pers Indonesia (PWDPI) Kota Jambi menggelar unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi, menuntut penindakan tegas terhadap dugaan kampanye ilegal yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) 02 di salah satu rumah ibadah di Kota Jambi.

Amry, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PWDPI Kota Jambi, dalam orasinya dengan tegas menyatakan, “Kami tidak bergabung dalam tim sukses atau tim pemenangan dari pihak manapun. Murni gerakan ini karena kami sadar demokrasi di Kota Jambi ini harus dikawal oleh semua pihak, termasuk para jurnalis, masyarakat sipil, dan mahasiswa, agar netralitas dan integritas dari para pemegang kebijakan bisa terealisasi dengan adil dan baik,” pungkas Amry di hadapan aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi damai tersebut.

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan Respon Cepat Informasi Tawuran di Dua Lokasi

Irwanda, Ketua DPD PWDPI Kota Jambi, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam sebelum turun ke jalan. “Kebijakan yang diambil memang harus tegas, agar budaya politik uang di Indonesia, khususnya di Jambi, bisa dihilangkan,” ujar Irwanda.

Dugaan pelanggaran kampanye tersebut, menurut pengamatan PWDPI, terkait dengan peristiwa di mana Paslon 02 mengunjungi sebuah rumah ibadah di Kota Jambi, di mana pada saat acara tersebut, disediakan hidangan jeruk dan air putih, serta masyarakat yang hadir diduga diberikan beras. Dugaan ini memunculkan pertanyaan tentang potensi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan larangan kampanye di tempat-tempat ibadah.

Menurut Pasal 280 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye di tempat ibadah adalah pelanggaran. Pasal tersebut menyatakan bahwa kampanye di tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas milik negara merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau penjara. Namun, meskipun bukti terkait kegiatan kampanye di rumah ibadah tersebut sudah beredar, Bawaslu Kota Jambi menyatakan bahwa laporan pertama yang diajukan oleh PWDPI terkait dugaan kampanye ilegal tersebut tidak cukup bukti untuk membuktikan adanya tindak pidana.

Jangan Lewatkan :  Lokasi TPU Sangat Prihatin PT. Nafasindo Harusnya Dapat Merealisasikan CSR

“Hingga kini, kami telah memproses dua laporan terkait dugaan kampanye ilegal yang dilakukan Paslon 02. Laporan pertama telah memenuhi syarat materiil dan formil, namun saat dalam proses penyelidikan, dugaan yang dilaporkan tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa tindak pidana kampanye ilegal terjadi saat Paslon 02 hadir di rumah ibadah dan membagikan beras. Laporan kedua masih dalam proses pengkajian,” ungkap Huzairin, anggota Bawaslu Kota Jambi, saat berdialog dengan anggota PWDPI.

Jangan Lewatkan :  Hari Disabilitas Internasional 2023, SLB se-Kota Dumai Giat Pentas Seni

Sebagai penutup, Irwanda menegaskan bahwa PWDPI Provinsi Jambi akan terus mengawal jalannya kontestasi pemilihan di Provinsi Jambi agar berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan terus mengawal proses demokrasi ini, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh penyelenggara pemilu dan peserta pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk mewujudkan demokrasi yang bersih dan bebas dari praktik politik uang,” tandasnya.

Dengan demikian, meskipun dugaan kampanye ilegal di rumah ibadah belum terbukti, PWDPI berjanji untuk tetap mengawal jalan nya proses pemilu di Jambi. (Donal)