DUMAI, [Gaperta.id] – Setelah Patrik Tatang, SE., (Pekanbaru, 13-02-1977) menerima mandat sebagai Ketua DPD 2 IPK Kota Dumai berdasarkan SK Nomor: SK.091/DPD-IPK/RIAU/I/2025, tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Kota Dumai, periode 2025-2030, tanggal 6 Januari 2025, dari DPD 1 IPK Provinsi Riau, beliau langsung gerak cepat laksanakan tanggungjawab tersebut.
Senin (20/1/2025), pria berkacamata beralamat di Jl. Diponegoro RT. 04 No.61A Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota itu segera mengurus Surat Keterangan (SK) untuk keperluan pengurusan Surat Domisili Sekretariat DPD 2 IPK Dumai di Kelurahan Sukajadi dari Ketua RT.04. SK dari RT terregistrasi nomor 003/SK-RT.04/147206 tanggal 20 Januari 2025 ditandatangani Ketua RT 04.
“Ini ada info, bahwasanya Lurah minta Akta Pendirian tadi, tapi biasanya cukup SK Pengurus dan Surat Keterangan RT untuk keterangan domisili dan KTP saya. Biasanya sdh cukup. Ini kita tunggu”, chat Patrik Tatang di WAG KSB DPD 2 IPK Dumai, menjawab pertanyaan anggota group.
(ES)