BeritaTNI/POLRI

Seluas 1.229 Hektar diduga diserobot PT. SNP. Sudah ingkra dari PN belum Dikembalikan ke masyarakat

Avatar photo
69
×

Seluas 1.229 Hektar diduga diserobot PT. SNP. Sudah ingkra dari PN belum Dikembalikan ke masyarakat

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Ratusan Masyarakat desa Sipin teluk duren kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi kembali ujuk rasa dan menduduki lahan pada hari Senin 24 Februari 2025 Dengan seluas 1.229 Hektar yang diduga diserobot oleh PT. SNP ( Sumbertama Nusa Pertiwi)

Dalam ujuk rasa Masyarakat desa Sipin teluk duren Serta mendirikan tendah dan membentang spanduk yang besar bertulisan keputusan dari pengadilan Negeri atau makhama angung pada tahun 2014

Dalam tuntutan unjuk rasa masyarakat desa sipin teluk duren kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Asmadi menyampaikan memintak lahan masyarakat dikembalikan Seluas lebih kurang 1.229 Hektar yang diduga diserobot oleh PT. SNP(Sumbertama Nusa Pertiwi)

Permasalah sudah cukup lama sudah hampir 20 Tahun kami memintak kepada PT. SNP ( Sumbertama Nusa Pertiwi) dan pemerintah mengembalikan kan Hak tanah kami masyarakat desa Sipin teluk duren

Jangan Lewatkan :  Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan, Kapolsek Jambi Selatan dan Bhayangkari Bagikan Takjil Gratis

Itu kan sudah jelas dengan spanduk besar ini kita bentang pada tahun itu 2014 yang lalu sudah ada putus dari mahkamah Angung atau pengadilan negeri bahwa lahan tersebut punya wilyah desa Sipin teluk duren tapi tidak dikembalikan kepada kami masyarakat, tersangka nya pun ada dua pada waktu itu dari pihak perusahan dan kepalah desa

kami berharap kepada pemerintah kabupaten Muaro Jambi pemerintah provinsi Jambi serta wakil Rakyat DPRD kabupaten Muaro Jambi wakil rakyat DPRD provinsi wakil rakyat DPRD Ri dan tak pula khusus Presiden Prabowo bahwa dengar kan Suara rakyat Desa Sipin teluk duren kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi masyarakat desa Sipin teluk duren tidak baik-baik saja-saja dari tahun 2000 Sampai tahun sekarang belum terselesaikan diduga sengketa lahan dengan PT SNP

Jangan Lewatkan :  Pengamat Politik Menyikapi Tudingan Yusuf Siregar Tidak Sesuai Fakta Substansinya Terhadap PJ.Bupati Deli Serdang

Kemudian dalam tangapan dari manajer PT SNP Dodi menyampaikan selama kami lihat tidak ada masalah ternyata ada masalah kita baru bertugas disini sekitar satu tahun tapi pada saat kita belum bisa memutuskan dan mengambil kebijakan dan keputusan dari pusat

Kemudian Di tempat yang sama Asisten Satu pemerintah kabupaten Muaro Jambi Gatam mengatakan dengan permasalahan ini kami pemerintah kabupaten Muaro Jambi berada ditengah tidak berpihak kemana pun Kita berjanji untuk menyelsaikan permasalahan ini dan mencari solusi yang terbaik

Jangan Lewatkan :  Minggu Kasih, Kapolsek Dumai Kota Sambangi Warga RT 21

Serta dari hasil Hering hari ini kami memangil pihak perusahaan dan perwakilan dari masyarakat desa Sipin teluk kecamatan Kumpeh ulu serta dari dinas terkait atau timdu menghadiri pada hari Selasa tanggal 25 februari 2025 tentang permasalahab desa sipin teluk kepada perusahan tolong Bawak dokumen perusahaan PT SNP

Kemudian kasabag pol kabupaten Muaro Jambi kemas. Mengatakan “Padahal masalah ini sudah cukup lama kita pernah mendengar masyarakat Sipin teluk duren pada waktu pernah menyampaikan ada masalah pidana ada dua tersangka satu dari perusahaan satu nya kepalah desa.