Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Berita

Seludup 41 Kg Sisik Trenggiling, MS (41) Terancam 5 Tahun Denda Rp 100 Jt

Avatar photo
362
×

Seludup 41 Kg Sisik Trenggiling, MS (41) Terancam 5 Tahun Denda Rp 100 Jt

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, [Gaperta.id]
Penyelundupan 41 kilogram sisik trenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara berhasil di gagalkan Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Hal ini terungkap dalam Press release yg di lakukan Polda Riau Pada Senin (25/9/23). di Halaman Belakang Mapolda Riau.

Seorang tersangka pemilik sisik trenggiling tersebut telah diamankan berinisial MS (54) di jalan Paus Ujung Kelurahan Tangkerang Barat Kec. Marpoyan damai Pekanbaru.

Hewan dilindungi ini banyak diburu oleh oknum penyelundup untuk diambil sisiknya sebagai bahan baku kosmetik, souvenir bahkan digunakan sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu.

Jangan Lewatkan :  ‎PT Kawasan Industri Medan Tanam 1.000 Pohon Mangrove Di Pesisir Pantai Desa Rugemuk Deli Serdang

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan Seluruh kulit trenggiling itu disita dari tersangka MS (54 tahun) di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jumat (15/9/2023).

“Tersangka warga Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara. Peran tersangka sebagai pemilik sisik satwa trenggiling,” kata Kabid.

Jangan Lewatkan :  Unit Pidum Polresta Jambi Minta BPN Keluarkan Hasil Ukur Ulang Tanah Sengketa Milik Pendi, Guna Kelengkapan Hasil Penyelidikan.

Dijelaskan, berkat kerjasama Polda Riau dan BKSDA Riau, kasus penyelundupan ini bisa terungkap. Dalam kasus ini, dari MS disita barang bukti dua karung sisik hewan Trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 Kg dan 20 Kg.

“Harga 1 Kg sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp 3-5 juta, sementara 1 Kg sisik Trenggiling di luar negeri mencapai Rp 40 juta per kilogram,” jelas Hery.

Jangan Lewatkan :  Polres Simalungun Pastikan Keamanan Logistik Pemilukda 2024: Pengiriman Kotak Suara dan Tinta Tiba di Gudang KPU Simalungun

Berdasarkan keterangan tersangka, sisik trenggiling dikumpulkan dari warga-warga di Padang Sidempuan dengan harga murah.

“Sisik itu akan dijual Pekanbaru karena harganya lebih tinggi,” tambahnya.

“Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta,” pungkas Kabid humas

(Rilis/ES)