Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Berita

Seludup 41 Kg Sisik Trenggiling, MS (41) Terancam 5 Tahun Denda Rp 100 Jt

Avatar photo
248
×

Seludup 41 Kg Sisik Trenggiling, MS (41) Terancam 5 Tahun Denda Rp 100 Jt

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, [Gaperta.id]
Penyelundupan 41 kilogram sisik trenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara berhasil di gagalkan Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Hal ini terungkap dalam Press release yg di lakukan Polda Riau Pada Senin (25/9/23). di Halaman Belakang Mapolda Riau.

Seorang tersangka pemilik sisik trenggiling tersebut telah diamankan berinisial MS (54) di jalan Paus Ujung Kelurahan Tangkerang Barat Kec. Marpoyan damai Pekanbaru.

Hewan dilindungi ini banyak diburu oleh oknum penyelundup untuk diambil sisiknya sebagai bahan baku kosmetik, souvenir bahkan digunakan sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu.

Jangan Lewatkan :  Polda Jambi Kembali Tegaskan Komitmennya Untuk Tidak Membiarkan Adanya Praktek Perjudian Baik Judi Online, Togel, Maupun Jenis Perjudian Lainnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan Seluruh kulit trenggiling itu disita dari tersangka MS (54 tahun) di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jumat (15/9/2023).

“Tersangka warga Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara. Peran tersangka sebagai pemilik sisik satwa trenggiling,” kata Kabid.

Jangan Lewatkan :  PENGADILAN NEGERI DAN BRI SUNGAI PENUH : Aksi Damai LSM Semut Merah dan LSM Fakta

Dijelaskan, berkat kerjasama Polda Riau dan BKSDA Riau, kasus penyelundupan ini bisa terungkap. Dalam kasus ini, dari MS disita barang bukti dua karung sisik hewan Trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 Kg dan 20 Kg.

“Harga 1 Kg sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp 3-5 juta, sementara 1 Kg sisik Trenggiling di luar negeri mencapai Rp 40 juta per kilogram,” jelas Hery.

Jangan Lewatkan :  Polda Jambi Gelar Rapat Exit Meeting Pemeriksaan Interim, Laporan Keuangan Polri TA 2024

Berdasarkan keterangan tersangka, sisik trenggiling dikumpulkan dari warga-warga di Padang Sidempuan dengan harga murah.

“Sisik itu akan dijual Pekanbaru karena harganya lebih tinggi,” tambahnya.

“Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta,” pungkas Kabid humas

(Rilis/ES)