Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Regional

Seorang Warga Negara Asing Di Deportasi Oleh Imigrasi Belawan Kenegara Asalnya Nigeria

Avatar photo
124
×

Seorang Warga Negara Asing Di Deportasi Oleh Imigrasi Belawan Kenegara Asalnya Nigeria

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, [Gaperta.id] – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Nigeria dengan inisial “JE” (laki-laki, 34) pada Kamis, (06/02/2025).

“JE” dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat.
Bermula saat Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan mendapat laporan masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan pada Sabtu, (18/01/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Inteldakim melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mendapati “JE” tinggal pada alamat yang tidak sesuai dengan yang tertera pada izin tinggalnya.

Jangan Lewatkan :  Tambah Satu Lagi Pilihan Masyarakat Dumai, KDC Resmi Operasi

Kemudian yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa keberadaan dan kegiatan “JE” tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Selain itu, petugas menemukan sejumlah akun media sosial pada beberapa gawai miliknya. Akun-akun media sosial tersebut diduga akan digunakan “JE” untuk melakukan penipuan secara daring dengan menyasar WNI khususnya perempuan dengan modus jual beli barang dari luar negeri.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Deki Melwanda mengungkapkan, “beberapa waktu lalu kami telah mengamankan seorang WNA asal Nigeria dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan izin tinggal, dan kami temukan beberapa akun media sosial yang diduga akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan penipuan secara online.

Jangan Lewatkan :  Pembangunan Terencana, Dispetaru Dumai Rakor Teknis Laporan Pendahuluan dan FGD PK RTRW

Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dicantumkan ke dalam daftar tangkal.” Ungkap Deki.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Andriw Guntur S. Simanjuntak menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Belawan dalam hal penegakan hukum. “Kami akan memastikan terus bahwa tugas dan fungsi keimigrasian yang ada di wilayah kerja kami akan kami laksanakan dengan semaksimal mungkin.

Jangan Lewatkan :  PT KIM Gelar Buka Puasa Bersama Setelah Town Hall Meeting 2025 PT Kawasan Industri Medan

Kami akan menindak tegas apabila terdapat orang asing yang melanggar peraturan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan.” Tutup Guntur.

Dengan pengawalan petugas, “JE” telah dideportasi kembali ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, (06/02/2025). Kantor Imigrasi Belawan akan terus melaksanakan pengawasan terhadap orang asing dalam rangka penegakan hukum dan terciptanya keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.